NEWS

Dishub Sultra Godok Tarif Angkot Kelas Ekonomi

762
×

Dishub Sultra Godok Tarif Angkot Kelas Ekonomi

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Pembahasan Penetapan Tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi, Jum’at (18/11/2022).

Kegiatan ini dilakukan menyusul kenaikan BBM yang telah diumumkan oleh pemerintah pusat per 3 September 2022 lalu.

Rapat pembahasan ini mengundang Ditlantas Polda Sultra, BPTD XVIII Wilayah Sultra, Kadishub Kota/Kabupaten se-Sultra dan Mitra Perhubungan seperti PT Jasa Raharja Sultra dan Perum Damri Cabang Kendari.

Sekretaris Dishub Sultra, La Ode Fasikin memaparkan latar belakang kenaikan tarif AKDP, dasar hukum yang dipergunakan dalam kebijakan penyesuaian tarif AKDP serta metode dalam penentuan tarif AKDP lintas kota/kabupaten dalam provinsi oleh Tim Penyusun Tarif AKDP Kelas Ekonomi Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Rapat ini menghasilkan beberapa point kesepatan diantaranya rapat ini adalah rapat untuk menerima masukan dari berbagai pihak dalam rangka penyesuaian tarif AKDP di wilayah Sultra, rapat ini adalah kesadaran berbagai pihak didalamnya yang menyatakan bahwa taif AKDP yang akan diputuskan dalam Pergub haruslah mengakomodir kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan keberlangsungan hidup usaha Angkutan darat di wilayah Provinsi Sultra,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Fasikin melanjutkan, para pihak yang bersepakat dalam berita acara ini memahami bahwa penyesuaian tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi sebagai langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Provinsi Sultra pasca kenaikan BBM Per 3 September 2022 dan setiap pihak terlibat dalam kesepakatan ini akan aktif dalam melaksanakan pengawasan terkait dipatuhinya Peraturan Gubernur terkait penetapan tariff AKDP di wilayah masing-masing.

Ia mengemukakan, rapat pembahasan ini dilaksanakan dengan harapan bahwa keputusan untuk merasionalisasi tarif AKDP Kelas Ekonomi benar-benar diputuskan bersama oleh stakeholder di sektor perhubungan sehingga bisa diterima oleh masyarakat di Sultra.

“Namun rapat pembahasan dan hasil kesepakatan ini baru langkah awal sebelum dikeluarkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara yang mengatur dan menetapkan tarif AKDP Kelas Ekonomi,” katanya.

Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page