Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengakui bahwa perusahaan tambang PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut) masih menunggak pembayaran Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Planologi, Dinas Kehutanan Sultra, Sahid, saat menerima aksi unjuk rasa Forum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra) yang menyoroti soal dugaan perambahan hutan PT KKU diluar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pada Rabu (28/8/2019).
Sahid bilang, PT KKU pernah melakukan pembayaran PNBP. Tapi, tunggakan PNBP PT KKU lebih besar dari pada yang sudah dibayarkan.
“Sudah pernah membayar (PNBP) memang, tapi masih ada tunggukan, dan tunggakannya lebih besar,” jelas Sahid.
Menurut pria yang baru dilantik sebagai Plt Kadis Kehutanan Sultra pada Kamis (29/8/2019) ini, Pemprov sudah melakukan upaya penagihan kepada suluruh perusahaan tambang yang masih menunggak kewajiban ke daerah, termasuk ke PT KKU.
“Tapi perkembangan penagihannya bagaimana, belum dapat informasi,” katanya.
Baca Juga:
- Di Musrembang Bappeda Sultra, Pj Gubernur Minta Jajaran Segera Lakukan Pendataan Desa/Kelurahan Presisi, Ini Tujuannya
- Sejumlah Lomba Antar OPD Meriahkan HUT Sultra ke-60
- Kontraktor Turun Lapangan, Pekerjaan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Segera Diperbaiki, DPP JPKPN Menduga Terjadi Korupsi
- Pj Bupati Konawe Paparkan Program Prioritas Dihadapan Pj Gubernur di Acara Musrembang Yang di Gelar Bappeda Sultra
- Tuan Rumah Konawe Mulai Buka Pendaftaran Lomba Jambore PKK Tingkat Provinsi
- Seluruh Peserta Telah Tiba, Jambore PKK Tingkat Provinsi Sultra di Konawe Siap Digelar
Sebelumnya, aktivitas PT KKU di Konut menuai protes keras dari Kapitan Sultra. Kapitan menduga bahwa PT KKU merambah hutan diluar dari IPPKH yang telah diberikan ke perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu.
Selain soal aktivitas diluar IPPKH, Kapitan juga menuding PT KKU menunggak PNBP ke daerah. Sehingga, selain diduga meninmbulkan kerusakan lingkungan, perusahaan itu juga diduga merugikan negara.