NEWS

Dishut Sultra Bakal Lakukan Penanaman Pohon di Lahan Kritis

1261
: Ld. Yulardhi J. SP., M.A.P. Kepala Bidang Pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai) Dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan SULTRA (Foto: Nur Anisah)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan penanaman pohon di lahan kritis milik masyarakat.

Data Dishut Sultra menyebutkan, dari luas kawasan hutan dan perairan Sultra 3,2 juta hektare, ada sekitar 900 ribu hektare masuk kategori lahan kritis.

Kepala Bidang Pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai) dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dishut Sultra, Ld. Yulardhi J mengungkapkan, penanaman pohon menjadi program utama di tahun ini.

Menurutnya, penanaman ini menjadi program utama untuk mendorong rehabilitasi lahan dengan cara banyak menanam pohon dari lahan-lahan kritis milik masyarakat.

“Hal tersebut juga dalam rangka pemberdayaan sesuai kewenangan mereka yang berada diluar kawasan hutan,” kata Ld. Yulardhi J, Selasa (10/01/2023).

Dijelaskannya juga, setiap tahunnya Dishut Provinsi Sultra menyelenggarakan penanaman pohon, karena merupakan program tetap untuk dijalankan.

Kegiatan tersebut yakni program Pembuatan Hutan Rakyat pada Lahan Milik Masyarakat, dengan jenis tanaman kayu-kayuan yang ditanam dan tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS).

Nantinya, hasil produksi dari tanaman pada kegiatan Pembuatan Hutan Rakyat tersebut, akan menjadi hak dari masyarakat penerima bantuan.

“Sehingga sangat di harapkan pada masyakat atau kelopok tani hutan penerima kegiatan pembuatan hutan rakyat dapat memelihara tanaman sehingga dapat berproduksi dengan baik untuk kepentingan mereka,” kata Yulardhi.

Selain program tersebut, lanjut Yulardhi, ada juga program penghijauan lingkungan dengan membagikan masyarakat bibit tanaman kehutanan secara gratis.

“Dan rehabilitasi mangrove untuk mengembalikan fungsi ekosistim mangrove serta mencegah abrasi pada daerah wilayah pesisir,” terangnya.

Yulardhi juga menjelaskan, dalam melaksaakan program Dishut Sultra juga melibatkan masyarakat melalui kelompok tani hutan (KTH) disetiap kabupaten kota.

Misalnya, kata Yulardhi, masyarakat disuatu wilayah KPH punya lahan yang masih bisa ditanami pohon, kemudian diarahkan untuk membentuk kelompok.

Selanjutnya dibuatkan SK secara resmi oleh Kepala Desa atau Kelurahan, lalu pengajuan usulan ke dinas atas sepengetahuan UPTD KPH setempat untuk diproses menjadi usulan kegiatan.

“Jika telah disetujui, maka warga akan memulai kegiatannya, dan hasilnya pun kembali ke masyarakat, inilah bentuk support dinas untuk melibatkan warga terkait program kerja,” pungkasnya.

Reporter: Nur Anisah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version