Reporter: M. Ardiansyah R
Editor: Kang Upi
KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap mengimplementasikan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Rencana implementasi SPBE ini dibahas Diskominfo Sultra bersama Komisi III DPRD Sultra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat DPRD Sultra, Selasa, (19/11/2019).
“Siap mengawal memberikan prngawasan, serta berkomitmen untuk mendukung anggaran terwujudnya SPBE sesuai Perpres Nomor 95 tahun 2018,” kata Plt. KAdis Diskominfo Sultra, Syaifullah.
Baca Juga :
- Rumah Makan Hits Rhien Sari Laut, Sajikan Sinonggi dan Chinese Food Segar Setiap Hari
- DPRD Kota Kendari Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
- 140 Jemaah Umrah Asal Sultra Jadi Korban Penelantaran Travel Smarthajj, Dua Orang Meninggal Dunia
- PWI Sulawesi Tenggara Gelar Lomba Domino Sambut Hari Pers Nasional 2025PWI Sulawesi Tenggara Gelar Lomba Domino Sambut Hari Pers Nasional 2025
- EHL Cafe & Resto, Kuliner Berkonsep Amerika Minimalis di Kota Kendari
- DPRD Tojo Una-Una Studi Banding Pengawasan Transmigrasi ke DPRD Sultra
Syaifullah menuturkan, SPBE merupakan sistem pemerintahan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Suwandi Andi, dijelaskan juga, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Bersyukur dan memberikan apresiasi kepada Komisi III telah memberikan ruang dan telah memahami program kegiatan Diskominfo,” tutup Syaifullah.