NEWS

Dispar Sultra Akan Kaji Ulang Penarikan Retribusi Pantai Toronipa

1092
https://www.republika.co.id/

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sultra akan mengkaji ulang penarikan retribusi wisata di Pantai Toronipa.

Pengkajian kembali ini akan dilakukan untuk merespon isu tarif restribusi masuk ke Pantai Toronipa, yang dianggap terlalu tinggi oleh pengunjung.

Baca Juga : Polres Baubau Imbau Masyarakat Biasa Saja di Malam Tahun Baru

Kepala Dinas Pariwisata Sultra, H. Belli mengatakan, pengkajian dilakukan agar tarif masuk di Pantai Toronipa dan pemanfaatan kawasan bisa dijangkau masyarakat.

“Kami sudah berkordinasi dengan Pemkab Konawe dalam hal ini Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata selaku penarik retribusi kawasan wisata Pantai Toronipa,” terang Belli di ruang kerjanya, Senin (26/12/22).

Menurutnya, retribusi dalam bentuk karcis masuk ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per orang, bukan didasarkan pada jenis kendaraan. Selain itu, tidak ada retribusi lain yang ditarik Pemda setempat.

Penarikan retribusi ini akan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Memang belum lama ini ada keluhan masyarakat terkait retribusi kawasan wisata mulai dari masuk, sewa gazebo, tikar dan biaya toilet (kamar mandi). Tapi ini merupakan inisiatif masyarakat pemilik lahan di kawasan tersebut,” jelas Belli.

Baca Juga : Sultra Diserang PMK, Distanak Perkuat Sinergitas Lintas Instansi

“Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe memiliki tim khusus dan resmi yang melakukan penarikan retribusi karcis masuk dengan melibatkan masyarakat setempat nantinya,” tambah Belli.

Pemprov Sultra dan Pemda Konawe berencana melaksanakan pertemuan lanjutan untuk optimalisasi pelayanan dan pemanfaatan wisata Pantai Toronipa, guna mencari jalan keluar dan kesepakatan agar tak membebani rakyat.

Reporter : Rahmat R.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version