Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala bidang Industri Kecil Menengah dan Pewilayahan Industri Dinas Perindag Sultra L.M.Rusdin Jaya menyebut ada lima komoditas unggulan yang masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).
“Kelimanya itu adalah, industri pengolahan kakao, industri pengolahan rumput laut, industri pengolahan perikanan tangkap, industri kelapa dalam dan industri pengolahan nikel,” ungkap Rusdin via WhatsApp, Rabu (24/07/2019).
BACA JUGA :
- Mencari Pemimpin Berkualitas di Konawe, Oleh : HERYANTO (Angkatan Muda Kabupaten Konawe)
- Lewat Tangan Dingin Pj Bupati Harmin Ramba, Kabupaten Konawe tercatat Pengendali Inflasi di Sultra
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
Menurutnya, kesemua rencana pembangunan industri baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota sejalan dengan rencana pembangunan industri nasional
Untuk itu, bagi komoditas unggulan lain di tingkat kabupaten akan dipayungi melalui rencana pembangunan industri di tiap kabupaten kota.
“Jadi rencana pembangunan industri ini baik tingkat kabupaten kota maupun provinsi harus linear dengan rencana pembangunan industri nasional ini. Ini harus demi keselarasan,” jelasnya.
Rusdin juga menyebut, semua program itu harus menyesuaikan dengan RTRW provinsi dan RTRW tiap kabupaten kota. “Jadi periode RPIP adalah untuk 20 tahun kedepandi mulai tahun 2019 hingga 2039 mendatang,” tukas Rusdin. (A)