BOMBANA

Disperindakop Bombana Larang Agen dan Pangkalan Jual Gas Elpiji ke Kios

422
Ilustrasi
Ilustrasi, Sumber Foto : Internet

Reporter : Hasrun

RUMBIA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bombana mengambil sikap tegas untuk mengantisipasi kelangkaan gas elpiji.

Sikap tegas tersebut dilakukan dengan melarang agen pangkalan untuk menjual gas ke kios, untuk diperjualbelikan ulang dengan harga tinggi.

Kabid Perindustrian dan Perdagangan Perindagkop Bombana, Muh Hajar Aswad menegaskan, larangan dikeluarkan pasca dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas elpiji.

“Dua hari yang lalu kita sudah sidak ke beberapa pangkalan dan menegaskan pemilik pangkalan gas agar tidak melayani kios yang menjual eceran demi keuntungan lebih,” tegas Hajar, Kamis 17 September 2020.

Menurutnya, tindakan untuk meraih keuntungan lebih dengan mengakali sistem distribusi gas elpiji kerap dilakukan oknum yang malah melihat tindakan terlarang itu sebagai peluang bisnis.

“Banyak oknum yang melihat situasi ini sebagai peluang bisnis. Kemudian dia mengantri baru dia jual dengan harga yang mahal,” ungkapnya.

Dijelaskannya juga, untuk mengantisipasi hal terulangnya modus tersebut yang menyebabkan kelangkaan gas elpiji, pihaknya juga mengintensifkan koordinasi dengan agen.

“Langkah yang kita lakukan adalah kordinasi dengan agen agar cepat menyuplai gas ke pangkalan. Kita juga sudah memberitahu pangkalan agar tidak melayani pembelian lebih dari satu,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version