NEWS

Dit Res Narkoba Polda Sultra, Bekuk Dua Pengedar Shabu Seberat 29,08 Gram

775

Editor: Sardin.D

Redaksi
KENDARI – Ditres narkoba Polda Sultra kembali membekuk dua orang pengedar narkotika jenis shabu dengan Berat BB pada 2 TKP adalah 29,08 gram.

Tim Lidik melakukan penyelidikan atas Informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika yang dilakukan oleh SALIM Bin SYAMSUDDIN. Atas informasi tersebut Team lidik unit 2 Subdit 2 menindak lanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance dan pembuntutan.

Kasubbid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pada hari Kamis 05 Agustus 2021 Sekitar 00.34 Wita. Tim lidik melakukan pembuntutan dan Melakukan Upaya Paksa Penangkapan, mengamankan tersangka, sesaat sesudah Melakukan penempelan Narkotika Jenis Sabu, saat berada di Kost-kosant Biru Jl. Mekar, Lorong RCTI Kel. Kadia, Kec. Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dilanjutkan penggeledahan, yang di saksikan Masyarakat setempat dan dari hasil pengeledahan ditemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 ( sachet ) yang di simpan dikantong celana sebelah kiri, yang terlilit lakban warna Hitam,

“Kemudian tim lidik melakukan pengembangan dirumah sdr. SALIM ditemukan dan sachet shabu yang telah siap edar sebanyak 36 ( Tiga Puluh Enam) sachet diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 17,81 Gram,” katanya Kamis, 05 Agustus 2021.

Selanjutnya Kompol Dolfi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan sedang berada didalam rumah beralamat Jl. Lumanda, Kel. Baruga,Kec.Baruga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Tim Lidik melakukan penggeledahan dan disaksikan saksi masyarakat ditemukan 3 ( Tiga ) sachet Kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 11,27 Gram , dan ditemukan pula timbangan digital dan sachet kosong di atas lemari.

 

“Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lanjut Kompol Dolfi mengatakan modus Tersangka merupakan Pengedar, memperoleh narkotika dari seseorang di kota Kendari dengan cara tempel dengan menggunakan Komunikasi Handphone.

“Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version