Laporan : Jaspin
Editor : Kang Upi
UNAAHA – Waktu baru menunjukan pukul 14.00 Wita, saat mediakendari.com mengunjungi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Kabupaten Konawe, Kamis (11/4/2019).
Suasana kantor nampak sepi, pintu tertutup rapat dan tidak ada aktifitas pelayanan masyarakat maupun ASN yang berdinas di kantor ini, padahal di waktu tersebut masih jam kedua dinas selepas istirahat siang.
Artinya, masih menjadi kewajiban bagi ASN di instansi ini untuk tetap berada di ruang kerjanya, untuk menjalankan kewajibannya melayani masyarakat Konawe.
Namun anehnya, yang tampak di kantor yang beralamat di Jalan Inolobunggaedue, hanya tiga ekor kambing yang berlarian dari satu gedung ke gedung lainnya. Sesakali sang kambing juga terlihat memakan tumbuhan hias di halaman gedung.
Baca Juga :
- Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Dapat Pujian Dari Warga Tonggauna Karena Akses Jalan Sudah Diaspal
- Sekda Sultra Wakili Pj Gubernur Sambut Kehadiran Menparekraf RI di Sultra
- Warga Puriala Hanturkan Terima Kasih Kepada Mantan Pj Bupati Harmin Ramba atas Gedung Rawat Inap Puskesmas Siap Beroperasi
- Harmin Ramba Komitmen Bangun Kecamatan Routa Dengan Konsep Kota Mandir
- Randi Liambo : Dari Tiga Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati, Hanya Paslon Nomor 3 HADIR Pantas Pimpin Konawe
- Pengamat Politik Sulawesi Tenggara Khawatirkan Maraknya Politik Uang Jelang Pilkada
Kondisi ini nampaknya sudah menjadi aktifitas keseharian di kantor sejak lama, termasuk juga pemanfaatan kawasan kantor yang sepi untuk tempat gembalaan bagi si Pemilik Kambing.
Hal ini bisa dilihat dari tidak adanya si penggembala di sekitar hewan piaraanya itu. Nampaknya, ia telah terbiasa dan mengetahui bahwa pada jam tersebut kantor sudah sepi, sehingga bisa dimanfaatkan sebagai gembalaan kambingnya.
Kebiasaan menggembala kambingnya di kompleks perkantoran ini, nampaknya juga membuat si penggembala sudah merasa aman, sehingga tidak perlu menjaga hewan piaraanya.
Kondisi ini agak aneh, sebab kehadiran awak media di instansi tersebut justru ingin meminta tanggapan dan konfirmasi atas peningkatan disiplin ASN, yang dicanangkan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, yang juga mengancam pemecatan bagi ASN malas.
Padahal, program peningkatan disiplin ASN, baru disampaikan Bupati pada Penyerahan SK Kenaikan Pangkat dan SK Peralihan CPNS menjadi PNS serta penyumpahan sebagai PNS/ASN di Lingkup Pemkab Konawe, Rabu (10/4/2019), atau sehari sebelumnya.
“Jika ada PNS yang saya temukan malas masuk kantor, saya tidak main-main untuk memecat,” tegas Bupati yang akrab disapa KSK, dihadapan ratusan penerima SK dan Peserta orientasi di Kantor Bupati Konawe, sebagaimana ditulis mediakendari.com.
Namun sayangnya, dengan kondisi yang terjadi di DKP yang juga instansi Pemda Konawe, program peningkatan disiplin ASN di instansi ini harus dilakukan dengan lebih keras dan tegas, agar kedisiplinan ASN sebagaimana diharapkan bisa terwujud.
Dimintai tanggapan atas hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinan, SP menegaskan, bahwa apa yang terjadi di Kantor DKP Konawe merupakan tanggung jawab sepenuhnya pimpinan instansi tersebut.
Ia berjanji, akan menindaklanjuti dengan memanggil pimpinan instansi DKP Konawe serta akan dijadikan pelajaran untuk lebih melihat lebih jauh lagi kedisiplinan ASN di instansi lainnya, di lingkup Pemda Konawe.
“Besok saya akan panggil dinas bersangkutan untuk kami segera melakukan tindakan. Dan itu bisa jadi bukan dinas kelautan saja, tetapi bisa jadi ada juga dinas lain yang seperti itu prakteknya,” kata Ferdinan dengan nada geram.
Ferdinan juga menegaskan, dengan kondisi tersebut bukan hanya ASN yang akan diberikan peringatan tentang penegakan disiplin, tapi juga pimpinan instansi tersebut. Ia juga menganggap informasi yang disampaikan mediakendari.com tersebut akan jadi bahan evaluasi di semua SKPD.
“Sebenarnya ada dua dinas yang kami tunjuk untuk memantau, yakni BKD dan Inspektorat. Dan setiap akhir minggu mereka menyerahkan laporanya terkait pantauan mereka dilapangan,” ujarnya.
Ferdinan juga menjelaskan, untuk pelanggaran sebagaimana disampaikan tersebut, dalam penegakan sanksinya yakni salah satunya tidak dibayarkannya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).(b)