KENDARIMETRO KOTAPOLDA SULTRAPOLISI

Ditpolairud Polda Sultra Limpahkan 5 Tersangka Tambang Pasir Ilegal ke Kejari Buton

302
Pelimpahan tersebut dilakukan melalui tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/12/2025).

KENDARI, MEDAIKENDARI.con – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan lima tersangka kasus penambangan pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Pelimpahan tersebut dilakukan melalui tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/12/2025).

Kegiatan tahap II dilaksanakan oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra dan berlangsung aman serta tertib.

Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial LA, AB, YU, AL, dan AS, yang diduga terlibat dalam praktik penambangan pasir tanpa izin.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 185 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus penambangan pasir ilegal tersebut ditangani berdasarkan empat laporan polisi, yakni LP/A/11/X/2025, LP/A/12/X/2025, LP/A/13/X/2025, dan LP/A/14/X/2025 yang tercatat di SPKT Ditpolairud Polda Sultra tertanggal 20 Oktober 2025.

Dari hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merujuk pada surat pemberitahuan hasil penyidikan dengan Nomor: B-4292/P.3.4/Eku.1/12/2025, B-4296/P.3.4/Eku.1/12/2025, B-4301/P.3.4/Eku.1/12/2025, dan B-4291/P.3.4/Eku.1/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang menyatakan bahwa penyidikan perkara pidana tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata, S.I.K., M.M., melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan ini menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ungkapnya.

Ditpolairud Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penambangan tanpa izin, khususnya di wilayah perairan dan pesisir Sulawesi Tenggara.

“Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (C)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version