HUKUM & KRIMINALKendariPOLDA SULTRA

Ditreskrimsus Polda Sultra Jamin Penanganan Pelanggaran ITE Dilakukan Secara Professional

1149
×

Ditreskrimsus Polda Sultra Jamin Penanganan Pelanggaran ITE Dilakukan Secara Professional

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Sultra
Dirtreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi S.H., M.H.

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Maraknya pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh pengguna media sosial (medsos) menjadi perhatian khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, dalam unggahannya para pengguna medsos kerap menampilkan konten tidak terpuji, sehingga berpotensi mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi, S.H., M.H. menegaskan dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE, terkhusus yang mengandung SARA, itu dilakukan secara profesional.

Unit cyber crime akan melakukan profiling akun, setelah menerima laporan pelanggaran ITE, dengan alat yang tersedia. Sehingga, dapat dilihat apakah pelanggaran yang dilakukan oleh akun palsu atau asli.

“Kami melakukan penyidikan secara professional dan proporsional dengan alat yang dimiliki Polda Sultra. Hasilnya, ada beberapa akun yang memang palsu dan untuk mengatasi hal ini, kami telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk dilakukan pelacakan terhadap akun palsu tersebut,” tegas Komber Hery, pada Jum’at, 18 September 2020.

Kombes Pol Heri juga menjelaskan, saat menerima laporan baik berupa pengaduan LP ataupun berbentuk laporan informasi dari pelapor, Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit Cyber selalu mengedepankan asas verifikasi dan klarifikasi

“Setiap pengaduan atau laporan, akan selalu di verifikasi, yakni berupa klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan juga berkaitan dengan alat bukti dan barang bukti, apabila terpenuhi, maka akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan lanjutan,” ujar Kombes Heri.

Menurutnya, sebagaimana tertera dalam Perkap 06/2019 tentang penyidikan tindak pidana, anggota Polri diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan penyelidikan, setelah prosesnya memenuhi mekanisme yang ada, maka penyidik akan melakukan gelar perkara yaitu proses peningkatan kapasitas penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami melakukan upaya didasari UU ITE No.19 Tahun 2016. Untuk kasus Cyber Crime yang sedang diproses, kami akan berkoordinasi dengan para ahli, baik itu kominfo, bahkan ahli bahasa, terkait masalah SARA, dan apa yang dikatakan di medsos,” ungkapnya.

Untuk mencegah kasus serupa terus terulang, Kombes Heri mengimbau masyarakat khususnya di Sultra agar bisa menggunakan media sosial secara bijak, yakni untuk bersosialisasi bukan untuk menampilkan ujaran kebencian.

“Semua masyarakat di Sultra agar bijak dalam menggunakan medsos dan lakukan sosialisasi kepada keluarga bahwa media sosial bukan tempat untuk melampiaskan kekesalan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page