NEWS

Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau, Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap

KENDARI, Mediakendari.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pembebasan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau Tahun Anggaran 2019–2021.

Pengadaan lahan tersebut diperuntukkan bagi sejumlah proyek strategis pemerintah, di antaranya pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, serta kawasan Labalawa.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan dan pembebasan lahan tersebut.
Dugaan penyimpangan itu antara lain berkaitan dengan indikasi mark-up atau penggelembungan harga tanah, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan adanya selisih pembayaran kepada pemilik lahan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut telah melalui serangkaian proses penyidikan.

Dalam penanganannya, penyidik telah menetapkan satu orang berinisial KA sebagai tersangka.
Niko menjelaskan, proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, berdasarkan surat nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026,” kata AKBP Niko, Kamis (20/8/2026).
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa penuntut umum, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Sultra memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti dan hasil penyidikan yang telah diperoleh.

Polda Sultra juga menegaskan komitmennya dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan penggunaan anggaran negara maupun daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan : Tim Redaksi.

Exit mobile version