KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengamankan seorang pria berinisial DA (23) yang merupakan warga Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
DA harus berurusan dengan pihak kepolisian diduga menjadi bandar narkotika lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan pelaku tidak berkutik saat ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda dengan total berat 1,16 Kg.
“TKP 1 di rumah kos-kosan di Jalan Karisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari ditemukannya barang bukti dengan berat bruto 412 gram dan TKP 2 di Jalan Nasution, Lorong Solata, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu Kota Kendari dengan berat bruto 753 gram,” ujarnya.
Adapun barang bukti lainnya yang ikut diamankan 74 batang pipet, 2 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik, dan 243 saset kosong.
Pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menggunakan sistem tempel di suatu tempat.
Kata Debby, pelaku ini merupakan target penangkapan Ditresnarkoba Polda Sultra yang telah dilakukan penyelidikan selam kurang lebih satu bulan.
“Petugas melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih dan berhasil melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal Rabu, 8 Maret 2023, sekira pukul 21.20 WITA di rumah kos-kosan,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Reporter : Muhammad Ismail