BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTAPOLDA SULTRAPOLISI

Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi, 6 Tersangka dan 2,3 Kilogram Sabu Diamankan di Kendari

Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi, 6 Tersangka dan 2,3 Kilogram Sabu Diamankan di Kendari

Kendari, Mediakendari.com – Ditresnarkoba Polda Sultra Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, 2,3 Kg Diamankan!*

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan mengamankan enam tersangka dan barang bukti sabu total 2.300,67 gram atau sekitar 2,3 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (28/10/2026).

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit 1 Kompol Bagio, Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubbid Penmas Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo yang mewakili Kabid Humas.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan peredaran sabu di sejumlah lokasi di Kota Kendari, termasuk jaringan yang diduga mengirim narkotika dari luar daerah,” kata Kombes Amri Yudhy.

Berawal dari informasi dugaan peredaran sabu di Jalan Sisingamangaraja, Lorong Safira Indah, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pada Jumat (23/10/2026), petugas mengamankan dua tersangka berinisial A.A.P. dan A.H.M.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu berat bruto 190,5 gram yang dikemas dalam 675 sachet. Berdasarkan keterangan awal dalam penyidikan, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial U.L. yang disebut berada di Lapas Kelas IIA Kendari. Petugas masih mendalami alur distribusi serta peran pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Pengungkapan jaringan lintas provinsi dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Kendari.

Setelah memperoleh informasi paket mencurigakan di gudang ekspedisi J&T di Kecamatan Baruga, pada Selasa (20/10/2026), petugas menelusuri pengiriman hingga ke sebuah rumah di Jalan Anawai, Lorong Monapa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.

Dari penggeledahan, ditemukan sabu yang disamarkan dalam kotak berisi kue kering serta sejumlah paket lainnya, dengan berat bruto 1.209,4 gram.

Dalam perkara ini, empat orang berinisial J, F, M.R., dan N.A  turut diamankan.

Kasus 3: Ransel Hello Kitty Lepo-Lepo – 900 Gram – Iming-iming Rp10 Juta.

Kasus ketiga diungkap Sabtu (24/10/2026) di kawasan BTN Lepo-Lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga. Petugas mengamankan tersangka berinisial T.S. dan menemukan sabu sekitar 900 gram yang disimpan dalam tas ransel sekolah berwarna merah muda bergambar Hello Kitty.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka diduga menerima paket sabu dari seseorang berinisial P.P.P. dan menunggu instruksi untuk menyerahkan kepada pihak lain. Tersangka disebut dijanjikan upah

Rp 10 juta apabila penyerahan terlaksana.

Pengungkapan tiga perkara ini menjadi bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba, yang ditindaklanjuti melalui program Quick Wins Kapolri. Polda Sultra terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri asal barang, jalur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Polda Sultra mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, maupun peredarannya. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Melalui pengungkapan ini, Polda Sultra berharap tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba, melindungi generasi muda dari risiko ketergantungan dan gangguan kesehatan.

Laporan : Tim Redaksi.

Exit mobile version