HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Ditresnarkoba Ringkus 11 Tersangka dan Sita Sabu 551,29 Gram

2078
×

Ditresnarkoba Ringkus 11 Tersangka dan Sita Sabu 551,29 Gram

Sebarkan artikel ini
Saat menggelar pres release Pengungkapan Pengedaran Narkoba awal Tahun 2019 (Foto : Hendrik B/Mediakendari.com)
Saat menggelar pres release Pengungkapan Pengedaran Narkoba awal Tahun 2019 (Foto : Hendrik B/Mediakendari.com)

Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus 11 orang tersangka dan menyita barang bukti Narkoba sebanyak 551,29 Gram.

Jumlah tersangka dan BB narkoba yang disita tersebut, merupakan catatan kinerja Ditresnarkoba di awal tahun 2019.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhi Permana dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolda Sultra, Rabu (23/01/2019) mengatakan, pihaknya mendapatkan 10 laporan polisi dan berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

Untuk tersangka yang diamankan yakni, Jemmy Tapoombi, Muh Ardiansyah, Erwin Febri, Muh Asdarul, Muh Burhanudin, Muh Darwis, Arwan Darwis, Asis, Ambrab Irwansyah, Syahruddin, dan satu diantaranya masih dibawah umur berinisial MR.

“Anak yang masih berstatus pelajar ini, kita sudah kirimkan tahap dua di Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan sementar 10 tersangka masih dalam sidik,” papar Kombes Pol Satria.

Satria mempaparkan, untuk penangkapan terakhir 21 Januari 2019 lalu dengan tersangka bernama Erwin Febri, yang dibekuk atas kerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.

“Tersangka ditangkap saat menerima barang kiriman paket dari jasa angkutan PO Bintang Selamat berupa dos. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata dos yang dikirim dari Makassar berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kaleng bekas rokok gudang garam,” paparnya.

Dikatakannya, di wilayah Kota Kendari pihaknya berhasil menangkap 5 tersangka dan 4 tersangka lain di Kabupaten Kolaka, serta 1 orang di Kabupaten Konawe.

“Terhadap jaringan tersangka masih penyelidikan pendalaman dan intensif atas keterlibatan pihak lainnya,” tutupnya.

Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (A)

You cannot copy content of this page