HEADLINE NEWSKONAWE SELATANNEWSPENDIDIKAN

Dituding Gelapkan Dana PIP, Ini Klarifikasi Kepala SDN 5 Palangga

962
×

Dituding Gelapkan Dana PIP, Ini Klarifikasi Kepala SDN 5 Palangga

Sebarkan artikel ini
Kepala SDN 5 Palangga, Junaida, S.Pd. (Foto: Istimewa/A)

Reporter: Erlin

ANDOOLO – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Palangga Konawe Selatan Sulawesi Tenggara membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan penggelapan atas dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah Pusat.

Kepala SDN 5 Palangga, Junaida menegaskan, penggelapan dana yang ditudingkan kepadanya adalah tidak benar. Sebab, dana PIP diberikan kepada siswa sesuai jumlah yang dikirimkan Pemerintah Pusat.

“Tidak ada niat kami untuk menggelapkan, kami punya bukti penerimaannya selama ini, berapa yang masuk ke rekening, itu juga yang kita berikan,” kata Junaida, Kamis (26/9/2019).

Ia juga menjelaskan, atas dana PIP tersebut dirinya menilai ada kesalahpahaman orang tua siswa, atas keterlambatan dana. Sejak menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek), pada 2017 kata Junaida, sekolah itu menerima dana PIP untuk 77 siswa, sedang di tahun 2018 sebanyak 32 siswa.

“Tahun 2017 saya menjabat, SD 5 Palangga dapat dana PIP ditahap ke 4, itupun hanya 39 orang dulu, di tahap ke 5 kita tidak dapat terus menerus sampai beberapa tahap, nanti ditahap ke 8 barulah kita dapat lagi 23 orang, sampai tahap ke 15 tercatat hanya ada satu orang penerima,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Untuk siswa penerima, lanjutnya, dirinya tidak mengetahui karena ditentukan Pemerintah Pusat. Menurutnya, sekolah tidak bisa menyerahkan bantuan PIP secara serentak ke siswa, akibat transfer dana PIP terkadang terlambat ataupun lebih cepat.

“Tidak menentu uangnya masuk, saya tidak tau masalahnya karena pusat yang transfer. Di tahun 2017 ada anak yang tidak dapat, di tahun 2018 baru dapat, digabung selama dua tahun (dirapel),” jelasnya.

Junaida juga menerangkan, jika penerima bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu diperuntukkan bagi siswa yang duduk di kelas II hingga kelas V. Sedangkan untuk siswa kelas I dan VI hanya menerima sebesar Rp 225 ribu.

“Jadi kalau mereka pertanyakan, mengapa anaknya dulu terima sekian, sekarang cuma sekian, itu semua pemerintah pusat yang salurkan bukan kami (Sekolah), kadang terlambat, kadang juga lebih cepat,” terangnya.

Ia sendiri menduga, hal itu terjadi karena data yang ada di Pemerintah Pusat terlambat diperbaharui. Sehingga ada siswa yang pada 2017 saat di kelas I menerima Rp 225 ribu, dan saat sudah naik kelas II di tahun 2018 dia masih menerima jumlah yang sama.

“Otomatis anak itu masih terima Rp 225 ribu kalau datanya masih data lama, begitupun yang siswa dari kelas V ke kelas VI dari Rp 450 ribu turun Rp 225 ribu, atau bisa saja, terdaftar di kelas I tapi uangnya dia terima sudah duduk di Kelas III. Sudah begitu kondisinya,” bebernya.

Lanjutkan membaca ke halaman berikutnya!

You cannot copy content of this page