FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATAN

Dituding Lakukan Korupsi, Begini Bantahan Ketua Panwaslu Konsel

472
×

Dituding Lakukan Korupsi, Begini Bantahan Ketua Panwaslu Konsel

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Ketua Panitia Pengawasaan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Konawe selatan (Konsel) melakukan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media yang memberitakan Panwaslu Konsel yang diduga melakukan korupsi.

Dugaan tersebut terkait anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2015 lalu. Ketua Panwaslu Konsel, Hasni membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang ada di media tentang dirinya itu tidak benar. Katanya, di Panwas itu memiliki fakta integritas yang pihaknya tanda tangani. Jadi, Panwaslu tidak mencampuri urusan keuangan.

“Kalau saya dituduhkan menyimpan uang senilai satu miliar, pertanyaannya uang dari mana dan uang untuk apa,” ungkap Hasni, Selasa (6/2/2018).

Hasni menambahkan, apabila dirinya menyimpan uang satu miliar tersebut, maka dipastikan ada kegiatan yang terhambat atau terhenti. Selain itu, menurutnya, uang yang ada di Panwas itu hanyalah honor.

“Yang saya tau uang yang ada di Panwas itu cuman honor, dan saya nyatakan tidak pernah melakukan hal itu, juga tidak pernah berkompromi dengan bendahara,” tegasnya.

Sementara itu, Awaluddin yang saat itu menjabat sebagai staf divisi pelanggaran Panwaslu Konsel dan kini menjabat sebagai komisioner Panwaslu mengatakan, dirinya juga malah tidak mengenal atas nama Aminudin. Hal itu dikatakannya, karena di pemberitaan itu namanya disebut sebagai saksi.

“Saya tidak kenal sama sekali dengan Aminudin, dan kenapa saya dituding sebagai saksi,” ucap Awaludin.

Awaludin menambahkan, pada saat itu dirinya menjabat sebagai staf divisi penanganan pelanggaran dan penerusan sengketa. Tidak ada sangkut pautnya dengan staf pengelola keuangan.

“Jadi secara profesional, kami bekerja sesuai tupoksi yang yang diberikan oleh kepala sekretariat. Jadi tidak ada kepentingan untuk mencampuri urusan keuangan,” tegasnya.

Sedangkan penjelasan Silikama L yang saat itu menjabat sebagai bendahara mengatakan, pemeberitaan itu tidak benar. Karena dirinya sebagai bendahara yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana dengan tugasnya.

“Saya bekerja sudah sesuai prosedur, yaitu menerima uang, mencatat, membayarkan dan mempertanggungjawabkan, dan untuk pertanggungjawaban saya sudah di periksa oleh BPK,” bantah Silikama.

“Dan pada saat itu, setelah menerima uang harus segera membayarkan honor ke semua yang anggota Panwas, tidak boleh menyimpan uang,” tutup Silikama.

Reporter: Erlin
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page