HEADLINE NEWSPILEGPOLITIK

Dituding Melanggar Pemilu, Kuasa Hukum Tim Relawan Nirna: Melanggarnya dimana?

458
×

Dituding Melanggar Pemilu, Kuasa Hukum Tim Relawan Nirna: Melanggarnya dimana?

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Nirna Lachmuddin, M Awaluddin, SH.,MH (kanan) bersama Tim Kampanye, Tamrin Taherong (tengah) serta Muhafidz (kiri)

Reporter : Kardin

KENDARI – Tudingan Bawaslu Konawe bahwa kegiatan pengobatan gratis yang digelar oleh Relawan Sahabat Nirna di Kecamatan Uepai beberapa waktu lalu melanggar mendapat respon dari kuasa hukum Tim dan Relawan Sahabat Nirna.

Selaku kuasa hukum, M Awaluddin, SH., MH. menerangkan, tuduhan oknum komisioner Bawaslu Konawe Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Indra Eka Putra yang menyatakan Nirna Lachmuddin melanggar itu tidak sesuai fakta di lapangan.

Baca Juga : Nirna Lachmuddin Komitmen Perjuangkan Kesehatan Gratis Jika di Senayan

Menurutnya kegiatan pengobatan itu sudah sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP) yang disertai dengan keluarnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM serta telah ditembuskan ke Bawaslu Sultra sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Jadi kalau dibilang melanggar itu di mana. STTP nya ada dan sudah ditembuskan ke Bawaslu provinsi. Harusnya klarifikasi dulu, kan sebelum mulai kita ditanya izin,” jelasnya pada keterangan pers di posko utama Nirna Lachmuddin, Jumat malam (15/2/2019).

Awaluddin juga mengatakan, kegiatan pengobatan gratis tersebut sepenuhnya diselenggarakan oleh Relawan Sahabat Nirna, sementara kemunculan Nirna Lachmuddin di lokasi hanya sebagai undangan semata.

Baca Juga : Fogging Relawan Sahabat Nirna Disambut Antusias Warga Poasia

“Ibu Nirna itu hanya sebagai undangan dikegiatan itu, penyelenggara sepenuhnya itu Relawan Sahabat Nirna,” cetusnya.

Senada dengan itu, Tim Kampanye Nirna Lachmuddin, Tamrin Taherong menjelaskan, sebelum kegiatan pengobatan gratis dilakukan pihaknya telah mengantongi STTP dari Polda Sultra dan langsung ditembuskan ke Bawaslu Sultra.

“Kami anggap itu sudah sesuai aturan, tapi Bawaslu ini bilangnya pelanggaran. Kalau memang melanggar pasti STTP nya tidak dikeluarkan,” terangnya.

Selain itu, kata Tamrin, Nirna Lachmuddin juga merasa dirugikan akibat pemberitaan tentang dirinya yang disebar melalui informasi dari pihak Bawaslu Konawe. Padahal menurut Tamrin Taherong, ketika tersebarnya berita tersebut Bawaslu belum melakukan panggilan klarifikasi.

Baca Juga : Ishak Ismail Sebut Nirna Lachmuddin Figur Berpengalaman dan Komitmen

“Ini juga aneh, kita belum dipanggil klarifikasi tapi Bawaslu sudah memberitakan kalau kita itu melanggar. Ibu Nirna merasa dirugikan,” terangnya.

Tak sampai di situ, Tamrin mengatakan bahwa Bawaslu Konawe telah melakukan pembiaran. Menurutnya, jika memang kegiatan pengobatan gratis dinilai melanggar seharusnya Bawaslu bisa menghentikan aktivitas tersebut. Namun katanya, kegiatan itu nyatanya terus berjalan.

“Ini kan ada pembiaran. Harusnya kalau kita melanggar, Bawaslu bisa langsung hentikan, ini malah melakukan pembiaran. Pas sudah selesai kegiatan baru diberitakan kalau kegiatan itu melanggar,” paparnya.(a)


You cannot copy content of this page