BAUBAUHUKUM & KRIMINAL

Dituntut di Pengadilan, Satgas Covid-19 Kota Baubau Bantah Inprosedural Tetapkan Status Pasien

601
×

Dituntut di Pengadilan, Satgas Covid-19 Kota Baubau Bantah Inprosedural Tetapkan Status Pasien

Sebarkan artikel ini
Satgas Covid-19 Kota Baubau
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Baubau, dr Lukman. Foto: Adhil/Mediakendari.com

Reporter : Adhil

BAUBAU – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (covid-19) Kota Baubau membantah dugaan tindakan inprosedural dalam penanganan pasien.

Bantahan ini disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Lukman merespon pelaporan pihaknya ke Pengadilan Negeri Baubau oleh salah seorang warga.

dr Lukman mengungkapkan, seluruh proses penanganan medis yang diterima warga pelapor bernama Anipa, telah sesuai prosedur dan protokol kesehatan dimasa pandemi.

“Tidak benar itu. Semua prosedur telah kami lakukan dengan baik. Dan untuk menetapkan seorang itu positif atau tidaknya, tentu itu melalui uji lab menggunakan alat Polymerase Chain Reaction atau PCR,” kata dr Lukman dikonfirmasi Rabu, 28 Oktober 2020.

Namun demikian, lanjutnya, apa yang ditempuh Anipa dinilai wajar dan sebagai warga negara, karena dirinya mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan melalui proses pengadilan.

“Kami baik dari gugus tugas maupun pihak rumah sakit, kita akan mengikuti setiap proses hukum yang berlaku. Kami juga akan memberikan keterangan yang rasional untuk meluruskan masalah ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Baubau, Hika D. Asril Putra membenarkan adanya gugatan warga tersebut kepada tim satgas Covid-19 Kota Baubau tertanggal 21 Oktober 2020 lalu.

Dalam gugatannya, Anipa menilai Satgas Covid-19 telah merugikan dirinya, serta dianggap melakukan upaya melawan hukum dengan menyalahgunakan tugas sebagai tim pencegahan wabah Covid-19.

Hika D. Asril Putra juga membenarkan, gugatan warga asal Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau itu juga telah diterima secara resmi di pengadilan Baubau.

Untuk informasi, Anipa, melayangkan gugatan di PN Kota Baubau sebagai buntut penetapan dirinya positif Covid-19, hingga berimbas pengucilan dari lingkungan tempat tinggalnya sendiri. /2

You cannot copy content of this page