FEATUREDKendariSULTRA

Div Propam Polda Sultra Usut Dugaan Intimidasi Wartawan

321
×

Div Propam Polda Sultra Usut Dugaan Intimidasi Wartawan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Dugaan intimidasi terhadap tiga wartawan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masing-masing Muhamad Ilham dari NET TV, Fadli Aksar dari Media Detiksultra.com, dan Alfian dari Koran Rakyat Sultra, yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Mandonga pada Jumat (19/10/2018), mulai diusut Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Sultra, dan saat ini Kanit reskrim itu sementara menjalani proses pemeriksaan.

Dan untuk menyelesaikan permasalahan ini Polda Sultra langsung menggelar mediasi bersama rekan-rekan Wartawan Kota kendari di Media Center Polda Sultra pada Jumat (19/10/2018), untuk membahas kasus tindak kekerasan berupa intimidasi yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Iptu Baharuddin Suppu terhadap ketiga wartawan.

Dalam kesempatan itu, salah satu wartawan yang diintimidasi, Ilham mempaparkan, berawal dari dirinya mendapatkan informasi dari salah satu pihak kepolisian bahwa ada kasus siswa yang mengancam gurunya dengan senjata tajam, kumudian dirinya turun ke tempat kejadian perkara bersama pihak kepolisian yang memberikannya informasi itu, usai mendapatkan gambar saat liputan kasus tersebut dilapangan dan kemudian siswa itu dibawah ke Mapolsek Mandonga.

“Usai mendapatkan gambar di Mapolsek Mandonga, tiba-tiba Iptu Baharuddin Suppu melarang kami untuk keluar dari ruang, sebelum rekaman itu dilihatnya terhapus dengan alasan masih dibawah umur bahkan kami dibentaknya,” tuturnya saat gelar mediasi di media center, Jumat (19/10/2018).

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Iptu Baharuddin Suppu mengatakan, dirinya sementara dalam proses pemeriksaan oleh Div Propam Polda Sultra karena atas perbuatan yang ia lakukan terhadap wartawan tersebut.

“Saya atas nama pribadi, keluarga, dan institusi kepolisian mengucapkan permohonan maaf atas kejadian tersebut,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhartd mengungkapkan, dirinya sangat menyayangkan hal ini terjadi karena rekan-rekan media adalah mitra kepolisian untuk menyampaikan kepada masyarakat atas sinergi yang dilakukan pihak kepolisian.

“Kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut dan buat rekan-rekan polisi lainnya yang ada di lapangan jadikan kejadian ini sebagai suatu pelajaran,” tegasnya.

Untuk diketahui, dugaan intimidasi itu terjadi pasca tiga awak media itu melakukan peliputan di salah satu SMA di Kota Kendari, atas kasus dugaan pengancaman yang dilakukan salah satu siswa terhadap guru.

Usai siswa itu diamankan Polisi, ketiga wartawan berusaha melakukan peliputan dengan berusaha merekam dengan video, namun bukannya diizinkan Kanit reskrim justru membentak mereka untuk tidak meliput, bahkan parahnya video yang sebelumnya telah direkam diminta segera dihapus sambari memberikan ancaman jika video tersebut tidak dihapus maka tiga wartawan itu tidak diizinkan meninggalkan Polsek Mandonga. Karena takut dengan ancaman itu, ketiganya pun langsung menuruti perintah Kanit Reskrim dengan segera menghapus video yang sudah direkam sebelumnya. (a)

Reporter : Hendrik B


You cannot copy content of this page