Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pengaduan kuasa hukum Caleg DPR RI Dapil Sultra, Nirna Lachmuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, atas Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra, dinyatakan memenuhi syarat materil.
Hal itu sesuai hasil rapat verifikasi materil tertanggal 22 Maret 2019 oleh DKPP RI bernomor 047-P/L/DKPP/III/2019 sebagaimana diunggah di website resmi dkpp.go.id.
Baca Juga :
- Wali Kota Sulkarnain Buka Sosialisasi Pendidikan Politik
- PKB Usung Kader Maju Pilkada, Iskandar : Saya Sendiri saja Siap, Apalagi Perintah Partai
- Permantap Persiapan Pemilu 2024, KPU Sultra Bentuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
- Putri Nur Alam Pimpin Organisasi Sayap Partai Nasdem
- Ruksamin – Abuhaera Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konut Terpilih
- Ramai Pencalonan Dirinya di Pilwali Kendari, Ini Penjelasan Sulkarnain Kadir
Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias menuturkan, sebelumnya pihaknya telah memasukan aduan pada 1 Maret 2019 lalu, dan telah dilakukan pemeriksaan secara formil dan materil oleh DKPP.
“Pada 22 Maret 2019 dilakukan lagi sidang pemeriksaan secara materil oleh DKPP, itu juga dinyatakan memenuhi syarat materil,” paparnya saat dihubungi via seluler, Sabtu (30/3/2019).
Dengan terpenuhinya syarat formil dan materil, saat ini pihak Nirna Lachmuddin tinggal menunggu jadwal persidangan selanjutnya, sebab dua unsur dari aduan yang dimasukan ke DKPP telah terpenuhi.
“Kita tunggu saja, intinya syarat formil dan materil sudah memenuhi unsur,” pungkasnya.
Berdasarkan website resmi dkpp.go.id, perkara aduan Nirna Lachmuddin bernomor 047-P/L/DKPP/III/2019, selain Indra Eka Putra, turut diadukan juga Panwascam Uepai, Hajiman, Yus Admin Tokila, dan Ramlin. (A)