BOMBANA

DLH Bombana Temukan Kejanggalan di PT Trias Jaya Agung

1374
TIM Monev DLH Bombana saat di Kantor PT Trias Group. Foto: Ist.

Reporter : Hasrun

BOMBANA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan kejanggalan pada PT Trias Jaya Agung. Kejanggalan dimaksud perusahaan pertambangan nikel itu tidak mematuhi sejumlah kewajiban.

Sekretaris DLH Bombana, Makmur mengungkapkan kejanggalan tersebut salah satunya yakni perusahaan tersebut tidak melakukan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lapangan (RPL) saat melakukan penambangan.

“PT Trias Jaya Agung juga belum melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Amdal,” ungkap Makmur saat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang didampingi oleh anggota DPR Bombana beberapa waktu lalu.

Selain itu, beber Makmur, PT Trias Jaya Agung tidak melakukan pengujian kualitas air dan udara. Tak hanya itu, berdasarkan hasil monitoring di lokasi konsesi pertambangan, PT Trias Jaya Agung tidak memiliki setting pond dan drainase saluran air di lokasi pertambangan yang harusnya dibuat oleh perusahaan.

“PT Trias juga tidak memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) limbah B3,” ujarnya.

Olehnya itu, pihaknya merekomendasikan agar PT Trias menyusun laporan RKL – RPL disesuaikan dengan KEPMENLH nomor 45 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan RKL – RPL.

“Mengoptimalkan peran bagian K3LH (She, Safety, Health, Enviroment) PT Trias Jaya Agung dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” jelasnya.

Makmur menambahkan PT Trias juga harus melakukan kewajiban bagian lingkungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap parameter lingkungan yang terkena dampak dari kegiatan penambangan bahan nikel.

“Dan menggunakan data hasil pemantauan tersebut sebagai bahan perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Admin PT Trias Jaya Agung, Hasrullah mengaku tidak tahu-menahu soal dokumen yang tidak sesuai dengan lapangan terkait persoalan yang dimaksud DLH Bombana. “Saya tidak tahu juga soal itu,” singkatnya. (2).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version