KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – Surat izin usaha yang terus diminta oleh para pedagang ayam potong di sekitar lokasi perkotaan STQ Unaaha, nampaknya belum mendapatkan persetujuan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.
Di mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, sampai saat ini belum memberikan izin, terhadap beberapa pedagang ayam potong, yang berjualan di sekitaran pusat Kota Unaaha tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, Herianto Wahab mengatakan, bahwa pihaknya belum memberikan izin secara resmi. Karena ada beberapa faktor yang memang masih menjadi problem jika diberikan izin.
Baca Juga : Masih Sangat Minim, Bupati Konawe dan OPD Ingatkan Masyarakat Urus Kepemilikan KIA
“Belum dierikan karena sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), apakah di lokasi STQ Unaaha layak untuk dilakukan aktifitas jual beli ayam,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, ada syarat yang harus dipenuhi para pedagang ayam potong jika mau diberikan izin resmi, yaitu tempat pemeliharaan ayam potong tidak menganggu warga sekitar. Karena itu, menjadi hal dasar atau pegangan masyarakat di dalam surat rekomendasi.
“Untuk mengeluarkan surat rekomendasi, minimal tempat usaha harus berjarak 100 dari rumah warga agar mereka tidak merasa terganggu,” jelasnya.
Ia menuturkan, pendataan pengusaha ayam potong di Kabupaten Konawe sampai saat ini belum masuk dari Disnakeswan.
Baca Juga : Penumpang Pesawat Citilink Hampir Jadi Korban Diduga Akibat Mesin Rusak
“Terkait berapa pengusaha ayam potong di Konawe kami belum tau secara pasti, karena itu domain Disnakeswan, kalau kita hanya dampak lingkungan,” katanya.
Lanjut dia, apabila masyarakat ada yang merasa terganggu dengan adanya perusahaan ayam potong tersebut, mereka diimbau untuk segera melapor ke pihak DLH.
“Jika ada yang merasa terganggu baik dalam hal bau dan lain sebagainya, itu sebenarnya tidak boleh. Jadi jika merasa sudah tidak nyaman, itu bisa dilaporkan ke kami,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Ilwanto
Facebook : Mediakendari