Reporter : Muhammad Arwan
KONAWE KEPULAUAN – Sebanyak 36 Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Kepulauan (Konkep) ternyata belum menerima pembayaran gaji mereka untuk bulan Oktober dan November 2020.
Setiap bulan, mestinya setiap pekerja mendapatkan 750 ribu rupiah. Namun, hingga menyeberang tahun 2021 hak mereka itu belum didapatkan dari pihak DLH Konawe Kepulauan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DLH Konawe Kepulauan, Tarsan Tasmin mengatakan, hal tersebut seharusnya tidak terjadi karena anggarannya sudah diporsikan pada tahun 2020.
“Tetapi setahu saya ketika pembayaran gaji PHL menyeberang tahun dan dibayarkan menggunakan anggaran 2021 itu menyalahi aturan. Terkait apakah masih ada sisa anggaran tahun 2020 saya tidak tahu persis tentang itu, bisa dikonfirmasi langsung ke bendahara kami karena itu ranahnya,” terang Tarsan Tasmin pada Senin, 18 januari 2021.
Dikonfirmasi terpisah, Bendahara DLH Konawe Kepulauan, Andi Arman Hermansyah mengungkapkan, pembayaran gaji PHL sebanyak 36 orang itu akan dibayarkan pada Februari 2021 ketika anggarannya sudah ada.
“Hal tersebut dikarenakan serapan anggaran pada tahun 2020 sudah tidak bisa menutupi gaji pegawai harian (PHL). Namun kami sudah menghubungi Pak Wakil Bupati Konkep dan tetap gaji mereka akan dibayarkan walaupun menyeberang tahun,” jelasnya.
Andi Arman Hermansyah mengaku, pihaknya akan membayarkan gaji para pekerja satu kali pada bulan Februari.
“Kalau anggarannya cukup, tapi kalau tidak kami akan bayarkan secara berangsur di bulan tiga” jelasnya. (b)