Reporter : Mumun
Editor : Wiwid
WANGGUDU – Proses penggalian dan pengambilan pasir di sungai Desa Banggarema, Kecamatan Andowia, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menggunakan eksavator dikecam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Kecaman itu dilontarkan langsung oleh Kepala DLH Konut, Muh Aidin. Bahkan kata dia, pihaknya akan menugaskan stafnya untuk turun meninjau dan menutup langsung kegiatan penggalian sungai.
Menurut Aidin, proses penggalian dan pengambilan material pasir diduga dilakukan oleh perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan di Desa Awila Puncak menuju Desa Mowundo Kecamatan Molawe.
“Tidak ada itu (Izin Lingkungan). Sebenarnya kemarin saya mau singgah. Yang pengelolaan satu saya sudah suruh tutup, yang di ujung. Itu orang Dinas PU saya panggil ke sini (DLH), hentikan itu cepat,” katanya, Senin (7/10/2019).
Bagi Aidin, apapun dalil yang digunakan, pihaknya tetap menyalahkan aktivitas menggalian dan pengambilan pasir di sungai. Sebab, dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut sangat besar.
“Sempat dia bilang cuma cari makan kasian. Saya bilang begini, cari tempat lain untuk makan. Bisa bayangkan berapa kerugiannya. Saya lihat lagi ada yang bagian sini. Itu saya tidak tau. Saya sudah perintahkan anggota untuk turun,” ujarnya.
Baca Juga:
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
Aidin memastikan, jika proses penggalian sungai menggunakan alat berat jenis eksavator akan merusak sungai.
“Itu akan merusak bibir sungai kalau datang banjir. Tidak ada izinnya itu. Memberikan itu dampak. Nda boleh itu, harus ditinjau itu. Makanya saya perintahkan mereka harus turun,” kesalnya.
Dia menambahkan, sungai tidak boleh digali sebelum instansi turun melihat langsung dampak apa yang akan diberikan akibat adanya kegiatan tersebut.
Pantauan mediakendari.com ditempat tersebut, terlihat eksavator masih melakukan penggalian pasir. Sayangnya, tidak ada papan nama perusahaan yang terpampang. (B)
