NEWS

DLH Wakatobi Bolehkan Tambang Rakyat, Ini Syaratnya

512
Ilustrasi

 

Reporter: Sumardin

WAKATOBI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi membolehkan masyarakat untuk menjalankan usaha pertambangan rakyat, atau tambang galian C.

Kepala DLH Kabupaten Wakatobi Jaemuna menjelaskan, hasil rapat dengan instansi terkait, penambangan rakyat itu dibolehkan dan ada wilayah-wilayahnya namun syaratnya harus mengurus izin.

“Tapi kalau ada pelaku usaha yang melakukan kegiatan memang harus ada izinnya, hanya sampai sekarang belum ada yang mengurus itu,” kata Jaemuna, Selasa 18 Mei 2021.

Persyaratan permohonan izin pertambangan rakyat. Sumber: Polres Wakatobi.

Dijelaskannya, hasil pengawasan aktivitas penambangan galian C di semua pulau yang ada di Wakatobi yakni Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko, semuanya itu belum ada yang mimiliki izin.

Untuk itu, Ia meminta agar para pelaku usaha pertambangan untuk segera mengurus izin, agar kegiatan usaha yang dilakukannya tidak ada hambatan serta tidak merusak lingkungan.

“Semua ini adalah untuk daerah kita, anak cucu kita di Wakatobi yang akan merasakan nantinya,karna kalau tercemar, kalau rusak itu susah di rehabilitasi, sulit mahal harganya ataupun lama bahkan tidak bisa lagi, ” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version