NEWS

DLH Wakatobi Mengaku Sering Ingatkan Para Penambang Galian C Ilegal

438
×

DLH Wakatobi Mengaku Sering Ingatkan Para Penambang Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Bekas Penambangan Ilegal Di Desa Komala Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. Foto : Istimewa

 

Reporter: Sumardin

WAKATOBI – Aktivitas pertambangan galian C ilegal atau disebut pertambangan mineral material bukan logam dan bebatuan di Wakatobi sudah dilakukan bertahun-tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi, Jaemuna mengatakan, sejak tahun 2018 pihaknya sudah menyampaikan kepada pelaku usaha yang melakukan pertambangan ilegal untuk mengurus izin agar kegiatan yang dilakukan legal.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat melarang keras, segala bentuk kegiatan dan usaha yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok, pemerintah maupun swasta harus memiliki dokumen lingkungan.

“Sejak 2018 kami telah menyampaikan kepada mereka dan melarang sebenarnya. Pak, tolong urus izin pertambangannya supaya secara resmi bapak-bapak melakukan kegiatan itu diizinkan secara aturan,” ungkap Jaemuna saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Wakatobi pada Selasa, 27 April 2021.

Ia mengungkapkan, dalam melakukan pengawasan aktivitas ilegal, ketika pihaknya turun ke lokasi kegiatan, tetapi tidak diindahkan oleh para penambang ilegal.

“Kalau kami turun ke.lapangan ya paling berhenti, nanti setelah kami pulang jalan lagi. Kami tidak punya kekuatan apa-apa melarang untuk berhenti tapi sudah seperti itu kondisi lapangan,” ungkapnya. (C)

You cannot copy content of this page