NEWS

Dokumen KUA-PPAS 2024 Pemda Konawe Diserahkan ke Dewan

7214

KONAWE,MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 ke DPRD Konawe, Senin 17 Juli 2023.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen itu agar segera dibahas bersama DPRD Konawe.

Ia mengungkapkan penyerahan dokumen KUA-PPAS sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja darerah.

“Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peroses awal kegiatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Konawe sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah Kabupaten Konawe, yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kabupaten Konawe dengan DPRD Kabupaten Konawe agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah,” ungkap Ferdinand Sapan dalam pidatonya.

Ferdinand mengakui dokumen KUA-PPAS juga merupakan salah-satu upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang termuat dalam dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) kabupaten Konawe tahun 2024-2026, dimana arah kebijakan pembangunan pada tahun 2024 yaitu transformasi pelayanan public melalui pembangunan insfrastruktur pelayanan dan mendukung pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

“Sehingga arah kebijakan tersebut menjadi dasar tema pembangunan RKPD Kabupaten Konawe tahun 2024 yaitu Mendukung Pelaksanaan Pemilukada dan Transformasi Pelayanan Menuju Smart Pelayanan Publik,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya berencana meraup pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 1,87 miliar. (Adv).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version