Reporter: Safrudin Darma
BURANGA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas dugaan ijasah palsu Kepala Desa Lamoahi Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, berinisial AJ.
Ketua DPD LAI Sultra Hartawan, SH menjelaskan, dugaan adanya kasus tersebut telah dilaporkannya ke Polres Muna pada 12 April 2018 lalu, namun hingga kini belum ada kelanjutan proses hukum atas kasus tersebut.
“LAI melaporkan Kades Lamoahi (AJ) atas dugaan pemalsuan ijazah, melalui Direktorat Reskrim Umum Polda Sultra. Akan tetapi, laporan kami dilimpahkan ke Polres Muna,” kata Hartawan.
Hartawan juga menegaskan, jika data yang diberikan pihaknya sudah cukup lengkap, sehingga dirinya meminta Polres Muna untuk secepatnya menuntaskan kasus ini.
BACA JUGA :
- Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas Ketapang Konawe Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek RMU
- Diduga Anggarannya Dikorupsi, Proyek Penjemuran dan Penggilingan Padi di Dinas Ketapang Konawe Tahun 2022 Mulai Dibongkar
- Polda Sultra Sidik Kadis Dinkes Konawe, Mawar Bantah Kasus Proyek Pembangunan Talud dan Pagar Puskesmas Soropia Bersumber Dari Dana Pokir Dewan Konawe Tahun 2023
- Delapan Bulan Kasus Pencurian Rumah Warga di Morosi Mandek, Polsek Bondoala Diduga Bekingi Pelaku Utamanya Anak Oknum Anggota DPRD Konawe
- Panselda CASN PPPK 2023 Konawe Diduga Lakukan Pembohongan Publik
- Terkait Dugaan Korupsi SILPA APBD Rp 56 Miliar, Sekda Konawe Bilang Tidak Ada Permainan, Sementara Kepala BPKAD Nocomment
Dijelaskannya juga, jika dirinya telah berulang kali mempertanyakan ke Polres Muna, untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Dan dari informasi yang diterimanya, Kades Lamoahi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini mandeg, alasan penyidik masih mau ke Labfor. Kami pahami dan kami ikuti alasan penyidik. Tetapi yang janggal, adalah kenapa lama sekali, sekitar tiga bulan dan terus disitu perkembangannya,” tegas Hartawan.
Dengan sudah ditetapkan tersangka, kata Hartawan, Polres Muna seharusnya menahan AJ. Ia juga menyebut Kades Lamoahi itu harusnya tidak bisa mengikuti pencalonan Kades karena baru berusia 24 tahun, sedangkan syarat pencalonan minimal berusia 25 tahun.
Bukan hanya soal lamanya proses penuntasan kasus ini, hingga satu tahun lebih, Hermawan juga mengaku menyesalkan pernyataan Polres Muna yang menyebut jika bukti- bukti dalam kasus ini telah hilang.
“Masa sih bukti laporan ada ditangan penyidik bisa hilang begitu saja. Tapi kami tidak putus asa, kami akan melaporkan kembali Kades Lamoahi, demi keadilan dan masyarakat,” pungkasnya. (A)