KENDARI – Ketua Bapilu DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Haris Suhud M menghimbau agar semua kader maupun pengurus tetap fokus dalam perekrutan bakal calon legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Seluruh DPC dan Bapilu kabupaten/kota agar tetap eksis dalam perekrutan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” katanya saat ditemui di Kendari, Minggu (08/07/2018).
Kata dia, polemik yang terjadi di internal partai, agar seluruh pengurus dan kader tidak terpengaruh karena surat terbaru Menkumham Nomor M.HH.AH.11.02-58 tertanggal 6 Juli 2018 yang mengakui OSO dan Herry, untuk mencegah Hanura kehilangan hak mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Sebab berdasarkan Surat Kemenkumham dan surat edaran KPU RI tidak meminta masalah tersebut tidak teraviliasi ke daerah dan hanya sebatas DPP saja.
Hal ini dimintai agar tidak mengganggu jalannya pencalonan bakal Caleg yang waktunya semakin sempit.
Lanjut Haris, sehingga proses penjaringan di daerah itu harus tetap berjalan.
“Himbauan Bapilu ini sangat penting bagi semua Bacaleg karena waktu perekrutan di internal partai yang mepet sampai pada tanggal 17 Juli 2018 ini, ” jelasnya.
Ia meminta kepada seluruh Bacalaeg yang telah mengambil formulir agar dikembalikan secepatnya kepada DPD hanura Sultra maupun DPC dimasing-masing kab/kota.
“DPD Hanura Sultra optimis dari semua dapil di DPRD kabupaten/kota se-Sultra akan menangkan satu kursi. Untuk DPRD Provinsi Sultra, Hanura menargetkan lima kursi,” jelasnya.
Sementara Ketua DPD Hanura Sultra H Sainal Amrin menegaskan jika dirinya dan seluruh kader serta pengurus akan tetap eksis untuk memperjuangkan Hanura dibawah kepemimpinan Dr. Oesman Sapta Odang (Oso) dan Sekjennya Heri L Siregar.
“Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang diteken oleh Yasonna Laoly melalui surat Nomor M.HH.AH.11.02-58 tertanggal 6 Juli 2018 memutuskan kembali mengakui Pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Masa Bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar,” jelasnya melalui via telpon.
Dikatakannya Sainal, keputusan itu merupakan respons atas surat dari DPP Hanura Nomor B079/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018, perihal tanggapan atas surat Menkumham Nomor M.HH.AH.11.01-56, tanggal 29 Juni 2018.
“Surat Menkumham pertanggal 29 Juni menyatakan Kepengurusan DPP Hanura berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 dipimpin oleh OSO selaku Ketua dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Lewat surat terbaru Menkumham tanggal 6 Juli, maka Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Hanura,” urainya.
“Kami akan berjuang bersama ketua kami di DPP Hanura OSO,” tukasnya.