HEADLINE NEWS

DPN MPI Pertanyakan Penutupan Pulau GAG dan Ancaman Pada Lingkungan Masa Depan Raja Ampat

811
×

DPN MPI Pertanyakan Penutupan Pulau GAG dan Ancaman Pada Lingkungan Masa Depan Raja Ampat

Sebarkan artikel ini

Kendari, Mediakendari.com- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) memprotes kebijakan Pemerintah Pusat atas Penutupan tambang di Raja Ampat Provinsi Papua.

‎Ketua DPN MPI, Amin Ngabalin mengatakan penutupan pertambangan di Raja Ampat sebuah pretensi buruk atas kinerja pemerintah yang selama ini sudah dianggap ugal ugalan dalam menempuh keputusan dan kebijakan.

Menurut Amin Ngabali , mengapa pemerintah mengeluarkan izin apabila melanggar hak adat? Melanggar ketentuan lingkungan serta bertentangan program lain dari pemerintah?

“Katakanlah pariwisata Raja Ampat? Apakah kajian lingkungan sebelumnya tidak memenuhi syarat ? Ada kesan pemerintah ber main main dengan aturan yang diterbitkan,” ujar Amin pada Mediakendari.com, Sabtu (14/6/2025).

Amin menyebut, kalau ndak ada halangan lanjut? Begitu kira kira logika pemerintah dalam memutuskan pemberian izin?

‎”Masalah tambang nikel di Raja Ampat, harus di dekati dengan hati-hati dan cermat,” pesan dia.

Amin Ngabalin bilang, sebagai langkah awal alangkah baiknya jika pemeritah mengundang semua pihak turun ke Raja Ampat, termasuk Green Peace.

Hal itu, agar sama-sama menyasikan sendiri apa yang dikhawatirkan.

“Seperti diberitakan oleh media dan menjadi issu public selama ini, barulah mengambil keputusan menutup atau tidak tehadap tambang tambang tersebut,” ucap Amin Ngabalin.

Amin Ngabalin menyebut pemerintah jangan ada kesan terburu-buru, sudah salah mengambil keputusan ‎mengeluarkan izin, tapi lebih salah lagi ketika menutup dengan tergesa gesa hanya karena ‘gorengan” sosial media dan media asing, lantas pemerintah melakukan langkah kompromi dan kebijakan yang diambil dengan cara berpikir pendek.

‎”Perlu diketahui oleh public luas, apabila izin tambang di Raja Ampat ditutup. Apa persoalan tersebut bisa selesai? Dengan menutup tambang tersebut, tentu owner tidak lagi bertanggung jawab atas reklamasi lingkungan dan juga reklamasi sosial, cetus Amin.

Amin mengatakan mencabut izin tambang- tambang tersebut harus memenuhi kaidah hukum dan analisa lingkungan yang cermat. ‎Jika mau melakukan pencabutan maka harus sama-sama dengan saat pemberian izin.

“Saat mencabut izin, harus ada kajian atas hal itu. Makanya ‎dalam beberapa case pertambangan, menutup izin tidak semudah saat member izin. Sebab ada ‎sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan,” terang Amin.

‎Amin juga berpesan, ketika tambang ditutup, baik dicabut izin operasionalnya atau masa izin berakhir, maka harus dipertanyakan, bagaimana dengan program Rencana Reklamasi, bagimana Rencana Pasca Tambangnya.

“Harus juga ditanyakan bagaimana “reklamais social”, apakah semua berjalan sesuai laporan yang diajukan sebelumnya? Sebab jika tidak memenuhi persyaratan penutupan tambang, maka ‎ini menjadi masalah yang urgent,” cetus dia.

‎Ketua MPI pertanyakan jika tambang tambang ini dianggap melanggar, sebaiknya ditutup. Tetapi dalam menutup, ada kaidah yang harus dipenuhi serta tahapan demi tahap ‎sampai lingkungan social dan dan lingkungan alam Raja Ampat selamat dari kerusakan.

‎”Bukankah petaka besar jika tambang yang ditinggalkan begitu saja mengangap tanpa penanganan baik? Itu sama saja membiarkan masyarakat Raja Ampat dalam masalah. Dan sebuah ancaman besar bagi masa depan lingkungan Raja Ampat. Ini tidak boleh terjadi.

‎Perusahaan yang bekerja disana tentu sudah membiayai jeminan reklamasi atas lahan terganggu. Sebagai satu kaidah dalam dunia pertambangan, undang lingkungan yang ‎mengatur soal ini, wajb dijalankan perusahan, terlepas dari soal izin operasi ditutup.,” ujar Amin menjelakan.

Amin juga mengajak pemerintah untuk mari bersama mengawasi hal ini. Harus berjalan sesuai aturan agar, pemerintah dapat menutup atau menghnentikan operasi tambang tambang ini dengan benar.

“Jika memang harus ditutup. Minta pertanggungjawaban secara undang undang. Agar tanggung jawab pasca tambang dijalankan dengan baik, berpikir cermat bagi pemerintah dalam menjalankan aturan, itu penting,” pintanya.

‎Kepastian hukum, kata Amin adalah benar meletakkan masalah dan penyelesaian bukan karena ada desakan dari pihak luar. Apalagi tekanan pihak asing jangan sampai bermaksud menyelamatkan, malah terjerumus dalam pembiaran jika para owner sudah hengkang dari Raja Ampat, tingallah masyarakat Raja Ampat sendirian mengahadapi masalah.

“Tentu ini sebuah kemunduran kita di dunia pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah,” urainya.

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page