HUKUM & KRIMINALPOLDA SULTRAPROV SULTRA

DPP JPKPN Minta Kejati Lidik Semua Proyek BPBD Sultra Tahun Anggaran 2023

1383

KONAWE, Mediakendari.com – DPP Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek BPBD Sultra tahun anggaran 2023.

Hal ini menyusul adanya temuan, jika proyek konstruksi belanja modal provinsi-belanja hibah rekonstruksi elevasi badan jalan poros Mataiwoi-Abuki, Konaweeha hulu Kabupaten Konawe dinilai cacat akan kualitas dam kuantitas.

Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp 3.534.570.288 dengan pemenang tender CV Star One itu dianggap tidak becus dalam proses pengerjaannya. Pekerjaan kontruksi tersebut dikerja sejak 12 April dan berakhir pada 8 Oktober 2023 atau sekitar 180 hari masa kerja.

Sekjend DPP JPKPN, Woroagi menerangkan, dari hasil pantauan lapangan pihaknya bersama tim teknik biro PUPR DPP JPKPN menemukan, banyak material batu kali hitam dan material jenis tasirtu yang berserakan di bahu jalan hingga mengisi selokan yang sudah digali dan ditinggalkan begitu saja.

Material yang nampak itu membuktikan buruknya kualitas bahan yang digunakan dan tidak sesuai spek. Bahkan proyek tersebut terlihat mangkrak.

“Kami sangat menyayangkan terhadap metode pelaksanaan pekerjaan seperti ini,” kata Woroagi kepada media ini, Minggu (21/4).

Menurutnya, pemilihan material yang terpakai seperti batu kali hitam adalah jenis batu kali cadas yang biasa digunakan untuk batu alam dinding pada kontruksi rumah. Jika diterapkan dalam pekerjaan drainase sangatlah tidak tepat, karena selain tidak keras, jenis batu itu jug mudah meresap air.

Begitu juga terhadap pemilihan pasir pasangan, ditemukan pada sisa pemakaian jenis pasir atau sejenis timbunan tasirtu yang kami dilihat ada gubangan bekas pengalian pasir kali yang berada disamping ruas jalan, tepatnya di bagian Ambekairi utama.

“Tentu ini adalah suatu ketimpangan pada pekerjaan proyek yang terkesan dipaksakan hanya untuk memenuhi keinginan tanpa melihat asas mamfaat,” tuturnya.

Diketahui juga wilayah Kecamatan Asinua dan Kecamatan Latoma sudah sangat lama direncanakan akan dilaksanakan proyek strategis nasional yakni, akan dibuatnya bendungan Pelosika.

Tapi kata Woroagi, sangat disayangkan bagian bidang program BPBD Sultra tidak melihat adanya rencana pemerintah pusat itu. Sehingga pada 2022 melakukan usulan program di ruas jalan yang akan ditengelamkan.

Ironisnya, program itu ditetapkan dalam pleno DPRD Provinsi hingga di 2023 terbitlah A OPD BPBD dan lekerjaan itu dilelang serta dilaksanakan.

“Sangat diluar akal sehat manusia. Yang lebih membuat kami semakin yakin sehingga kami duga telah terjadi skenario besar yang dilakukan oleh mafia penganggaran, karena dibuat program yang nomenklatur pada pekerjaan mirip dan sama dengan program dengan Dinas yang berbeda. Apalagi penganggaran kegiatan proyeknya terdapat di ruas jalan yang sama. Tahun dan tempat dilelangnya disatu ULP yang sama pula, poros ruas Mataiwoi – Abuki – Jalan Konaweeha hulu,” paparnya.

Lanjut Woroagi, di tahun 2023 terkesan penganggaran tumpang tindih, tidak mengikuti juknis dan terkesan diatur sedemikian rupa yang mana diduga tujuannya hanya semata mencari untung besar, baik digunakan untuk kepentingan diri sendiri maupun dengan golongan yang sudah bersekongkol.

“Buktinya saja volume terlaksana di lokasi pekerjaan tidak ditemukan atau adanya rekonstruksi elevasi badan jalan. Yang ada elevasi yang masih bagus dirusak, sehingga kondisi jalan di ruas Konaweeha hulu sekarang rusak dan membahayakan bagi penguna jalan,” jelasnya.

Untuk itu, JPKPN meminta dengan hormat pada  Kepala Kejati Sultra agar segera membuat tim terpadu guna dilakukan pemeriksaan pada semua kegiatan atau program yang tertuang dalam DPA tahun anggaram 2023 yang sudah dianggarkan oleh OPD BPBD Sultra.

“Karena kami menduga telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi pada proyek yang sudah kami lihat,” tukasnya.(Tim MK)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version