KendariMETRO KOTA

DPRD dan Pemprov Sultra Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda

489
Gubernur Sultra Ali Mazi. (Foto Ali Mazi)
Gubernur Sultra Ali Mazi. (Foto Ali Mazi)

Reporter : Rahmat R.

Editor : Def

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), secara bersama-sama mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di gedung paripurna DPRD Sultra, Jumat (28/12/2018).

Adapun dua raperda yang disahkan menjadi Perda yakni Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Daerah Sultra menjadi Perumda Sultra dan Raperda Pramuwisata.

Dengan penetapan Perda Pramuwisata ini, Sultra menjadi Provinsi ke tiga di Indonesia yang memiliki Perda Pramuwisata tersebut.

Menurut Gubernur Sultra, Ali Mazi dua Raperda tersebut merupakan peraturan yang sangat bagus dalam rangka meningkatkan kemajuan daerah di Sultra.

“Saya senang dengan dua Perda yang baru kami tetapkan bersama dengan DPRD Sultra pada hari ini,” kata Ali Mazi, usai rapat Paripurna, Jumat (28/12/2018).

Kata dia, dua Perda yang sudah ditetapkan ini sangat luar biasa, sebab akan diberikan kewenangan yang luas pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra, tentang bagaimana sektor pariwisata bisa ditingkatkan.

“Intinya Perda yang disahkan ini sangat luar biasa menurut saya. Karena Badan usaha milik negara (BUMN) ini mendapatkan keleluasaan serta Pramuwisata,” jelasnya. (B)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version