NEWS

DPRD Kendari Kembalikan Batas Tanah Sengketa di Jalan Abdul Hamid

623
×

DPRD Kendari Kembalikan Batas Tanah Sengketa di Jalan Abdul Hamid

Sebarkan artikel ini

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari gelar rapat dengar pendapat (RDP) umum terkait permasalahan status kepemilikan lahan/tanah di Jalan Kol. Abdul Hamid Kelurahan Bende Kecamatan Kadia di rung rapat DPRD Kota Kendari pada Senin, 25 Juli 2022.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama mengatakan setelah ditelaah dari pendapat pengadu, diduga empat sertifikat tanah yang bermasalah berada di posisi lain, namun dalam RDP kali ini dia mengungkapkan hanya terfokus pada pengembalian batas tanah.

“Kita sedang melakukan pengembalian batas dan kita harus tunduk jika memang sertifikat tersebut berada pada posisi yang telah ditetapkan, artinya mereka harus legowo,” ucapnya.

Baca Juga : Dewan Kehormatan Kode Etik UHO Periksa Prof B Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Lebih lanjut dia mengungkapkan untuk mengukur kemutlakan dan keabsahan dari semua administrasi yang ada harus berdasarkan pengambilan batas.

“Rencana ini akan dilakukan selama satu Minggu karena Pertanahan juga harus menyiapkan dokumennya, jadi apapun bentuk keputusannya saat pengembalian batas masyarakat harus menerima,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Pengurus Pemilik Tanah Daeng Sangkala, Alan mengatakan Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari harus mengembalikan batas.

“Apabila dalam pengembalian batas jelas sertifikatnya berada di lokasi itu maka silahkan dia ambil, tapi jika tidak ada silahkan pindah ke induknya,” Katanya.

Baca Juga : Bank Sultra Luncurkan Kartu Debit, Gubernur : Kembangkan Inovasi

Ia menambahkan lokasi tanah sengketa itu sama sekali belum digarap hanya saja telah dilakukan pemagaran.

“Karena dengan adanya laporan kami ini mereka belum adakan kegiatan didalamnya. Tetapi pagar itu setelah saya hitung menurut putusan pengadilan luasnya 17.168m². Tetapi terbukti pagar yang mereka bangun setelah pagar keliling itu tinggal sekitar 13.200m²,” jelasnya.

Menurutnya, dengan kurangnya luas tanah tersebut menunjukkan pihak yang melakukan pemagaran tidak mengetahui batas batas tanah yang dimilikinya.

 

Reporter : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page