HEADLINE NEWSKONAWE SELATANNEWSSULTRA

DPRD Konsel Bakal Surati PT Merbau Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Kecamatan Laeya.

964
Irham Kalenggo (Tengah kemeja Putih) Saat melakukan verifikasi dugaan penyerobotan lahan. (Foto : Istimewa)

Reporter : Erlin

Editor : Kang Upik

ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bakal menyurati PT Merbau atas dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Laeya.

“Kami akan menyurati pimpinan PT Merbau agar lokasi yang belum digusur jangan digusur dulu. Lokasi yang telah digusur hentikan aktivitasnya sebelum ada finalisasi atau klarifikasi pemilik sah,” kata Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo.

Rencana ini disampaikan Irham saat bertahap muka dengan dua warga dari dua desa yakni Desa Laeya dan Desa Lerepako di Balai Desa Laeya Kecamatan Laeya, Rabu, (31/7/2019).

Dalam pertemuan ini warga dua desa tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang diduga telah diserobot PT Merbau, sebagai perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA :

Irham menjelaskan, pihaknya turun mengklarifikasi kepemilikan lahan PT Merbau yang juga diklaim masyarakat. Menurutnya, ada dua fakta yang ingin diklarifikasi yakni lahan yang telah digusur PT Merbau dan baru akan digusur, atas lahan yang menurut warga belum dijual ke perusahaan.

“Untuk Desa Lerepako dari 25 pemilik lahan hanya tiga warga yang mengaku pernah menjual. Dan dari tiga pemilik diakui ada tanah yang mereka sudah jual dan ada tanah yang belum mereka jual tetapi sudah di gusur oleh PT Merbau,” ungkapnya.

Sedangkan, di Desa Laeya dari sekitar dari 47 hektar yang telah digusur sekitar 1,9 hektar. Warga meminta dewan untuk mengklarifikasi masalah ini.

“Tanah itu sudah dibeli PT Merbau kepada siapa. Karena pemilik lahan merasa mereka belum menjual sehingga mereka meminta untuk tidak digusur,” papar politisi Golkar ini.

Irham berjanji dua pekan persoalan antara warga dan perusahaan semoga tuntas. Ia sendiri menduga lahan yang disengketakan sekitar 70-80 hektar.

“Kalau tanah itu tanah masyarakat, maka perusahaan jangan menggarap. Begitu pula sebaliknya, jika tanah itu telah dijual maka masyarakat serahkan kepada perusahaan. Intinya DPRD berada ditengah-tengah untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya. (b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version