NEWS

DPRD Konsel Pertanyakan Sejumlah Usulan yang Hilang dan Temuan Kegiatan Siluman di Pemda

333
×

DPRD Konsel Pertanyakan Sejumlah Usulan yang Hilang dan Temuan Kegiatan Siluman di Pemda

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Ketua Fraksi DPRD Konsel Ramlan (Foto:Istimewa)

Reporter: Erlin

KONAWE SELATAN – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Konawe Selatan (Konsel), Ramlan mengaku kesal dan kecewa dengan banyaknya usulan masyarakat melalui pokok pikiran (pokir) dewan yang diajukan ke jajaran OPD Konsel hilang di tengah jalan.

“Saya heran kenapa banyak pokir-pokir anggota dewan yang hilang,” kata Ramlan pada Senin, 1 Maret 2021.

Selain itu, Ramlan juga mengungkap adanya kegiatan siluman yang tidak masuk dalam pembahasan APBD 2021. Kegiatan yang dimaksud yakni pembuatan sumur bor senilai 1 miliar lebih dan pembangunan drainase dengan anggaran 2 miliar lebih.

Menurut Ramlan, ada pula kegiatan di Kecamatan Tinanggea yang masuk dalam pembahasan pagunya 150 juta, fakta di lapangan anggarannya bertambah menjadi 500 juta lebih dengan titik pengerjaan berbeda.

“Ini kita kategorikan sebagai kegiatan siluman,” kata Ramlan.

Untuk itu, pihaknya di Fraksi Demokrat meminta agar pada rapat bersama yang rencananya digelar 8 Maret 2021 dihadirkan Ketua TAPD.

“Sekalian membawa RKA, sebab sampai saat ini APBD 2021 belum kami terima,” terangnya.

Ramlan mengatakan, hal itu dilakukan untuk memastikan kegiatan mana saja yang tidak masuk dalam Pembahasan APBD 2021 dan yang akan direfocusing sesuai amanat PMK No. 17 Tahun 2021.

Menurut Ramlan, kegiatan yang tidak masuk dalam pembahasan salah satunya berada di Dinas Pekerjaan Umum.

Menurutnya lagi, munculkan kegiatan siluman alias tidak masuk dalam pembahasan APBD 2021 dikarenakan adanya kegiatan baru yang direncanakan sendiri oleh OPD.

“Seharusnya OPD konsisten dalam menginput sesuai dengan hasil pembahasan kita bersama, jangan selalu menyalahkan aplikasi SIPD,” katanya

“Rapat nanti saya ingin memastikan kegiatan apa saja yang tidak masuk dalam pembahasan APBD 2021 alias kegiatan siluman, untuk kemudian ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tambah Ramlan. (b)

You cannot copy content of this page