NEWS

DPRD Konsel Tetapkan Perda Perusahaan Umum Daerah Wawowonua

466
×

DPRD Konsel Tetapkan Perda Perusahaan Umum Daerah Wawowonua

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Wawowonua Konsel menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, di Aula Utama DPRD. Senin, 30 Januari 2023.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo,didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, dihadiri Anggota DPRD lainnya. Paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid beserta para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Konsel.

Wakil ketua Komisi II Nadira, saat menyampaikan pandangan fraksi mengatakan bahwa ada beberapa hal yang wajib menjadi perhatian dan diseriusi dalam transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah.

“Transformasi bentuk badan hukum Perusahaan Daerah dilakukan dalam rangka peningkatan Efektivitas Kinerja Perusahaan Daerah,” kata Nadira.

Selain itu juga lanjut dia, Transformasi diharapkan akan meningkatkan kualitas dan manajemen perusahaan daerah, dalam rangka mendapatkan dan meningkatkan keuntungan.

” Selain itu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat konsel dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak,” terang politisi PAN ini.

Kemudian lamjut dia, rekrutmen Organ Perumda Wawowonua Konsel (Dewan Pengawas, direksi) dan pegawai Perumda, harus dilakukan melalui proses yang transparan, berlandaskan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta mengutamakan kompetensi calon.

“Maka dengan demikian Seluruh Fraksi DPRD Konawe Selatan menyatakan Menerima dan Menyetujui RAPERDA tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Kab. Konawe Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA),” pungkasnya.

Usai Penetapan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dalam sambutannya, Wakil Bupati Rasyid, juga mengatakan bahwa Perusahaan Daerah Konsel merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan sejak Tahun 2011 dengan maksud menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum untuk mensejahterakan masyarakat.

Dimana kata dia, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Perseroan Daerah, dan BUMD yang sudah ada paling lama 3 tahun wajib disesuaikan.

“Sebagai Peraturan pelaksanaan dari ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur BUMD diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sebagai aturan operasional maka dalam membentuk dan menyelenggarakan BUMD secara umum dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” terang Rasyid.

“Kita berharap dengan ditetapkannya Raperda Perumda Wawowonua Kab. Konsel tersebut dapat membantu dan menunjang kebijaksanaan umum pemerintah daerah serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya,” tambah Rasyid berharap.

Penulis:Erlin.

You cannot copy content of this page