Reporter: Mumun
Editor: Taya
WANGGUDU – Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan truk pemuat galian C jenis batu gunung di Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Senin (4/11/2019) mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Apresiasi itu dilontarkan Wakil Ketua II DPRD Konut, I Made Tarubuana. Kata dia, apa yang dilakukan Bapenda dianggap sangat tepat. Pasalnya, perusahaan galian C yang beroperasi di Kecamatan Sawa dan Motui terkesan lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah.
BACA JUGA:
- Sukses Pimpin Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba : Tingkat Inflasi di Kabupaten Konawe pada Bulan Juni 2024 Terendah Se Sultra
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
- Bank Sultra Raih Penghargaan dan Miliki Kinerja Keuangan Terbaik dari The Asian Post Best Regional Champion 2024
“Selama ini tidak memenuhi kewajibannya wajarlah kalau ditindaki. Iya, kita apresiasi. Kan mereka dari Bapenda selaku instansi teknis yang memungut PAD,” ucap politisi PDI Perjuangan ini, Senin (4/11/2019).
Menurut legislator tiga periode ini, langkah tegas yang dilakukan Bapenda Konut merupakan hal yang wajar jika setiap investor yang ada di Bumi Oheo tidak mengindahkan kewajibannya.
“Memang harus begitu, supaya bagaimana penambang galian C harus memenuhi kewajibannya kepada daerah. Saya sangat mendukung programnya Bapenda ini,” katanya. (B)