Reporter : Mumun
Editor : Def
WANGGUDU – Masyarakat di 23 desa persiapan pemekaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus gigit jari dan terus bersabar. Pasalnya, hingga pertengahan Maret 2019 ini Bupati Ruksamin belum juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades).
Sehingga hal itu menimbulkan tanda tanya dibenak Ketua Komisi A DPRD Konut Rasmin Kamil, tentang alasan lambatnya penunjukan Plt Kades. Padahal, usulan pemekaran Desa dimulai tahun 2018 dan telah selesai dibahas oleh Komisi A.
Menurut Rasmin Kamil, rumitnya penunjukan Plt Kades di 23 Desa persiapan pemekaran, padahal pleno komisinya telah usai dan patut mendapat perhatian. Belum lagi niatan DPMD melakukan monitoring ulang terkesan politis, karena hal tersebut telah rampung di 2018.
“Yang 23 desa itu bukan malah mau dilakukan peninjauan ulang, mestinya sudah harus ditunjuk Plt Kades di dalamnya,” kata Rasmin Kamil, Senin (18/03/2019).
Baca Juga :
- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sultra Meminta Kejagung dan KPK RI Periksa Kepala BPBD Konut
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Dampingi Mentan (Menteri Pertanian) di Konut
- Didampingi Sekda Sultra, Mentan Tiba di Konut untuk Penanaman Jagung dan Padi
- PB PGRI Berikan Penghargaan Nasional Anugerah Dwija Praja Nugraha untuk Bupati Konut
- Pj Bupati Kolut Temui KKP RI, Bahas Sejumlah Hal
- Temui KASAD, Ruksamin Membahas Pembangunan Skuadron di Konawe Utara
Menurut Rasmin, ketidak jelasan hingga saat ini patut mendapat perhatian komisinya, mengingat masyarakat di 23 Desa persiapan pemekaran itu sangat mengharapkan adanya penunjukan Plt Kades yang dilakukan Pemkab Konut melalui Bupati Ruksamin.
“Intinya disini ada kelambatan untuk segera menyahuti aspirasi masyarakat bawah yang butuh kepastian. Padahal 23 Desa yang tersebar di 11 Kecamatan ini sudah selesai rapat komisi di jamannya Pak Zulkarnain Kepala DPMD. Sudah beres 100 persen, harusnya sudah ada Plt Kadesnya,” ujar politisi PKB ini. (A)