DPRD SultraKendari

DPRD Sultra Desak Pemprov Segera Ajukan Draft KUA-PPAS dan Rancangan APBD 2021

844
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman saat menjelaskan terkait mempercepat penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di hadapan wartawan. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

Reporter : Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk mempercepat kinerjanya.

Kinerja tersebut yakni Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) tahun 2021 dan draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Anggota Komisi III DRPD Sultra, Sudirman mengungkapkan, hingga saat ini Pemprov Sultra belum juga menyerahkan Rancangan APBD 2021 dan dokumen KUA-PPAS ke DPRD Sultra.

Padahal menurutnya, seluruh di daerah se sulawesi, Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat telah rampung menetapkan APBD tahun 2021.

“Khusus Sultra, jangankan penetapan APBD, KUA-PPAS saja belum masuk dan masih ada proses panjang, ada pembahasan APBD dan barulah dilakukan penetapan,” kata Sudirman, Rabu, 2 Desember 2020.

Untuk itu, dirinya mendesak Pemprov Sultra secepatnya melakukan pembahasan, karena ditakutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran jika penetapan APBD tahun 2021 dan KUA-PPAS terlambat.

“Jangan sampai ini menjadi teguran Pemerintah Provinsi Sultra dari Kemendagri karena bisa menjadi predikat buruk daerah kita dan jangan sampai ada sanksi bagi daerah kita,” jelasnya.

Sudirman menyebut, pihaknya juga telah mendesak pimpinan DPRD Sultra untuk melayangkan surat kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyelesaikan tugasnya.

“Segera menuntaskan KUA-PPAS untuk memasukan ke DPRD Provinsi Sultra, jangan sampai ini yang menjadi alasan bahwa sanya keterlambatan ini ada di pihak DPRD,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version