AdvertorialDPRD SultraSULTRA

DPRD Sultra Setujui Sembilan Raperda Jadi Perda

591
×

DPRD Sultra Setujui Sembilan Raperda Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
oto Bersama Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Ketua DPRD Sultra serta Wakil Ketua DPRD.
oto Bersama Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Ketua DPRD Sultra serta Wakil Ketua DPRD.

Reporter: Betirudin

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menetapkan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda), saat rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Selasa 25 Februari 2020.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sultra, La Ode Tariala membacakan laporan atas Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda, ia mengatakan pansus mempunyai tugas, menelaah, mengkaji dan merumuskan hasil-hasil pembicaraan dan pembahasan, sesuai perkembangan yang disampaikan dalam pandangan umum.

“Panitia Khusus yang dilegitimasi dengan Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2019. Barangkat dari keputusan dewan tersebut. Sehingga Pansus duduk bersama dengan Pemprov untuk untuk melakukan pembahasan,” ucap Tariala.

Saat menyampaikan hasil laporan kesembilan Raperda.

Dalam rapat tersebut ia juga menambahakan, kedua rencangan yang diusulkan oleh DPRD Sultra dan Pemprov Sultra diliputi berbagai suasana mulai dari keakraban serta semangat kebersamaan.

“Tidak disadari bahwa keberadaan kami DPRD dalam membahas kebijakan daerah seperti ini, merupakan mitra kerja sekaligus mitra bepikir Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.

Sehingga Pansus DPRD Sultra dan pihak Pemerintah Provinsi Sultra memperoleh kesepahaman dan kesepakatan, serta penyempurnaan empat Raperda tersebut berdasarkan hasil fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri RI, melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI

Sembilan Perda itu yakni:

  1. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
  2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
  3. Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  4. Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi.

Sementara itu, Bustam mengatakan dalam pembahasan tersebut turut pula diwarnai dengan perdebatan dan adu argumentasi terutama dalam menyikapi hal-hal yang sifatnya mendasar dan substantif bagi keberlakuan Perda tersebut ini.

“Semua masih dalam koridor nilai-nilai demokrasi dan Alhamdulillah dengan dijiwai semangat kebersamaan dan musyawarah mufakat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra saat menghadiri Rapat Paripurna.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, sebagai berikut:

  1. Raperda Tentang Perlindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.
  3. Raperda Tentang Pembangunan Kepemudaan.
  4. Raperda Tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut.
  5. Raperda Tentang Penggabungan Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se

Sulawesi Tenggara Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Sulawesi Tenggara Dan Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kepulauan Buton.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam sambutannya mengatakan, sembilan Raperda tersebut merupakan produk hukum baru dalam rangka mendukung program pemerintahan dan pembangunan di Sultra.

“Kesembilan buan rancangan Perda yang dimaksud lima buah diantaranya adalah merupakan hak inisiatif DPRD Sultra dan empat buah berasal dari Pemprov,” ucap Politisi Nasdem ini.

Selain itu, telah mendapat hasil fasilitasi dari menteri dalam Negeri, untuk selanjutnya Pemerintah Daerah dan DPRD Sultra melakukan persetujuan bersama.

Sidang Paripurna penetapan raperda menjadi perda dipimpin Ketua DPRD Sultra, H Abd Rahman Saleh didampingi Wakil ketua DPRD H Hery Asiku, Muh Endang SA, Nursalam Lada dan dihadiiri Ketua pengadilan Tinggi, serta Forkompinda Sultra dan anggota DPRD Sultra. (Adv)

You cannot copy content of this page