BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINAL

‎DPW PROJAMIN Sultra nilai Kejati Lakukan Pembiaran Dugaan Penambangan Ilegal di  Wilayah Eks IUP PT EKU II di Konawe Utara

3290
×

‎DPW PROJAMIN Sultra nilai Kejati Lakukan Pembiaran Dugaan Penambangan Ilegal di  Wilayah Eks IUP PT EKU II di Konawe Utara

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) pro Prabowo-Gibran, Hendryawan, menilai Kejati Sultra, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal perusahaan tambang Nikel PT. Elit Kharisma Utama (EKU) di Blok Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggar (Sultra), pada Selasa (3/6).

Menurut Hendryawan, penambangan ilegal telah terjadi khususnya di wilayah IUP Eks II EKU menjadi langganan sarang atau langganan mafia tambang, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum bagi si penambang ilegal.

Aksi tersebut, bukan lagi menjadi yang pertama kalinya  yang diduga dilakukan bagi penambang ilegal di wilayah eks IUP EKU II. Akan tetapi sudah menjadi kesekian kalinya dilakukan penambangan ilegal.

‎Padahal, diketahui wilayah eks IUP EKU II di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara, telah dicabut izin pertambanganya sesuai dengan Keputusan Kementerian Investasi BKPM.

‎”Jadi apapun alibinya Wilayah eks IUP EKU II tidak boleh ada aktivitas pertambangan lagi. Namun faktanya masih terjadi aktivitas disana,” ujat Hendryawan,

Hendryawan mengatakan, tidak ada alasan APH dalam hal ini Kejati Sultra untuk tidak melakukan penindakan terkait adanya dugaan penambangan ilegal di wilayah eks PT. IUP EKU II.

Selain itu, kata Hendryawan, bahkan juga menilai pihak Balai Penanganan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sultra diduga ikut bermain dalam pembiaran tersebut.

“Kami ragukan mengenai pungsi serta pengawasanya dalam memberantas penambangan ilegal di wilayah eks PT. EKU II dilokasi eKs IUP,” sebutnya.

Berdasarkan pantauannya, lanjut Hendryawan, lembaganya Projamin Sultra, melihat banyak kejanggalan atas beraktivitasnya kembali eks PT. EKU tersebut.

Ia menduga ada banyak pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran penambangan ilegal di eks IUP EKU II utamanya oknum aparat hukum.

“Bahkan kami nilai pemerintah setempat dalam hal ini, Kepala Desa Sarimukti dan beberapa Desa lainnya yang masuk di wilayah eks IUP EKU II terlibat dalam korporasi sebagai dalang aksi penambangan ilegal. Itu dikarenakan adanya pembiaran bagi pemerintah Kabupaten Konawe Utara,” cetus Hendyawan.

Hendryawan menambahkan, hasil kajiannya bersama lembaganya secara konferehensif bahwa pelaku penambang ilegal sudah melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 pasal 158, yang berbunyi.

Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa IUP, IPK atau IUPK sebagai mana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat  (1) atau (5) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah ).

‎”Jika permasalahan ini tidak ada tindakan tegas dari APH dalam hal Kejati Sultra. Berarti kami juga menduga, adanya APH main mata dengan penambang ilegal di wilayah eks IUP EKU II Konawe Utara,” jelasnya.

‎Atas kejadian tersebut, Hendryawan juga bilang akan mengelar aksi demonstrasi.

‎”Kami hari ini, tertanggal 03 Juni 2025 menunda  aksi demonstrasi. Untuk itu kami persiapkan kembali pada Minggu depan setelah lebaran,” cetusnya.

‎Laporan : Redaksi.

You cannot copy content of this page