Reporter : Ardiansyah
KENDARI – Memasuki ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada 9 Desember 2020 mendatang. Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) maju pada Pilkada tersebut.
Hingga saat ini, anggota DPRD Sultra Komisi IV fraksi PKS, Rasyid telah resmi mengundurkan diri dari kursi DPRD Sultra. Sementara, Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhamad Endang SA dari fraksi partai Demokrat dikabarkan akan menyetor pada hari Senin, 14 September 2020 mendatang.
Plt. Sekertaris DPRD Sultra, Trio Prasetyo Prahasto menjelaskan sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016, keduanya harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sultra.
“Untuk Pak Rasyid sudah kemarin hari Kamis. Untuk Pak Endang belum masuk suratnya, tadi sudah disampaikan bahwa hari senin tanggal 14, suratnya akan masuk,” ungkap Tio Prasetyo saat ditemui diruang rapat DPRD Sultra, Jumat 11 September 2020.
Kata Tio, usai pengajuan pengunduran diri dari kedua anggota DPRD yang maju Pilkada. Pastinya akan menyampaikan ke partai masing-masing untuk melakukan proses pergantian antar waktu (PAW).
Anggota DPRD Sultra yang maju di Pilkada tahun 2020, yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati. Pastinya, hak administrasi dan keuangan kedua anggota DPRD Sultra berakhir.
“Setelah mereka telah ditetapkan calon. Dan diplenokan secara otomatis hak-haknya tidak diberlakukan,” ujarnya.