Reporter : Muh. Ardiansyah Rahman.
KONAWE – Kecamatan Lalonggasu Meeto dan Soropia ditetapkan menjadi lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe.
Sejumlah desa yang ditetapkan tersebut, yakni Desa Atowatu, Sorue Jaya, Waworaha di Kecamatan Soropia. Kemudian Desa Wawobungi, Toli-Toli, Nii Tanasa, Rapambinopaka, Lalombonda, Bumi Indah, Puuwonua, Toelowawo, Watunggarandu, Batu Gong, dan Kelurahan Lalonggasu Meeto di Kecamatan Lalunggaso Meeto.
Kepala BPN Kabupaten Konawe, Muhammad Rahman mengatakan, objek dari PTSL ini seluruh bidang tanah, baik yang belum maupun telah bersertifikat.
Rahman mengaku, subjeknya program ini adalah instansi pemerintah, maupun badan hukum. Oleh karena itu, bukan hanya tanah masyarakat yang dapat ikut program ini. Hal ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas data.
“Program ini dapat dimanfaatkan secara benar oleh masyarakat, pemerintah, desa, dan kelurahan. Dipastikan bahwa pelaksanaannya berdasarkan peraturan yang berlaku karena sertifikat dapat memberikan kepastian hukum dan dapat meminimalisir permasalahan pertanahan di masa akan datang,” terangnya, Jumat, 22 Januari 2021.
Rahman mengimbau, seluruh pemilik tanah yang berada di dalam lokasi yang telah ditetapkan agar memanfaatkan program sertifikasi ini. Dengan ini masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraannya melalui kemudahan untuk mendapatkan akses terhadap modal usaha.
“Ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengikuti program sertifikasi lewat PTSL seperti foto kopi KTP, foto kopi KK, foto kopi PBB, bukti kepemilikan, dan mengisi blanko yang telah disiapkan BPN,” terangnya.
“Persyaratan lainnya adalah memasang dan menunjukkan patok tanda batas tanahnya masing-masing,” tandasnya.