HUKUM & KRIMINALNEWS

Dua Kontraktor Ditahan, Kejati Sultra Panggil ulang Pj Bupati Bombana

1062

KENDARI, Mediakendari.com – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Burhanuddin diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan kasus kasus jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara pada tahun 2021 silam.

Asisten Intel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan Burhanuddin sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.

Ade mengaku pihaknya bakal memanggil kembali Burhanuddin setelah mangkir dari panggilan jaksa.

“Dalam pemeriksaan ada mekanisme pemanggilan jika pihak yang bersangkutan tidak hadir maka nanti akan ada langkah hukum yang di lakukan penyidik,” kata Ade usai mengikuti program Talk Show Cedas Hukum di studio MEK TV, Rabu, (25/10)

Ade menyebut, sejauh ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yang berasal dari penyedia jasa dan Direktur CV Bela Anoa yakni inisial R dan TUS. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

“Kasus ini sedang berlanjut artinya di sini masih dilakukan penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya,” katanya. (MG)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version