BAUBAUFEATUREDMETRO KOTAPOLITIK

Dua Paslon Wali Kota Baubau Tanggapi Gugatan Nursalam-Nurman Dani

396

BAUBAU – Sidang lanjutan perkara musyawarah sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau yang tidak lolos Nursalam-Nurman Dani ke Panwaslu mendapat tanggapan dari pihak terkait I yakni Paslon Roslina Rahim-Laode Yasin (Rossy) dan terkait III Yusran Fahim-Ahmad.

Kuasa hukum Rossy, Muhammad Taufan Achmad mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti proses musyawarah sengketa Pilkada.

“Besok (Rabu, red) kami akan membawakan bukti tertulis dan tiga orang saksi termasuk saksi ahli yang akan menjelaskan seperti pemahaman soal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dipersoalkan kubu pemohon,” ucap Taufan di kantor Panwaslu Baubau, pada Selasa (20/2/2018).

Sementara kuasa hukum Yusran Fahim-Ahmad, La Nuhi mengacu pada jawaban pihak KPU Kota Baubau atau pihak termohon bahwa seharusnya Panwaslu tidak menerima gugatan dari pihak Nursalam-Nurman Dani.

“Karena sudah melewati waktu ketentuan yang ditetapkan. Seharusnya pemohon memasukan permohonan gugatannya tidak boleh melewati tiga hari setelah keluar putusan dari KPU,” ungkap La Nuhi.

Kata La Nuhi, putusan KPU terhitung dari tanggal keluar surat keputusan penetapan Paslon yakni tanggal 12 Februari 2018. Jika dihitung lanjutnya, penggugat seharusnya memasukan permohonan menggugat paling lambat tanggal 14 Februari 2018.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bapaslon Wali Kota Perkarakan KPU Baubau

“Tetapi permohonan pihak penggugat terregister (terdaftar, red) pada tanggal 15 Februari 2018. Berarti sudah melewati waktu ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bawaslu,” terangnya.

Di tempat sama, kuasa hukum pihak terkait II atau paslon AS Tamrin-Laode Ahmad Monianse, Laode Darmawan juga hadir dalam musyawarah sengketa Pilkada tersebut.

Baca Juga: Panwaslu: KPU Baubau Harus Minta Maaf ke Publik Soal Lelucon Komedi

“Kami hadir untuk mencegah pihak Panwaslu Baubau mengabulkan keinginan pihak pemohon yang meminta KPU Baubau membatalkan surat putusan penetapan Paslon Wali Kota Baubau,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Baubau M Yusran Elfargani menambahkan, pihaknya belum dapat berkomentar banyak mengenai jawaban KPU yang menyampaikan seharusnya Panwaslu tidak menerima permohonan gugatan dari Nursalam-Nurman Dani.

“Kami telaah dulu dan lihat seperti apa perkembangannya nanti. Sidang musyawarahnya kan masih berlanjut. Nanti keputusan akhir yang akan menentukan hasilnya apakah jawaban KPU itu memang sesuai atau tidak,” tandas Yusran.[sg_popup id=”18″ event=”onload”][/sg_popup]

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version