FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Dua Pelaku Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus BNNP Sultra

324
×

Dua Pelaku Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus BNNP Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra)  telah mengamankan dua orang tersangka berinisial TP dan FD yang diduga sebagai pengedar narkotika gologan 1 jenis narkoba, pada Kamis 28 Desember lalu.

Kedua Pelaku berhasil diringkus Tim Pemberantasan BNNP Sultra, di alamat Jalan R Soeprapto RT 012/RW 004, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kepala Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari Cahyo mengungkapkan, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman barang yang diduga narkotika dari Kota Jakarta ke Kota Kendari.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Setelah mendapatkan informasi Tim Pemberantasan BNNP Sultra melakukan pengecekan dan selanjutnya melakukan pengawasan barang yang diduga narkotika,” ujar Bagus Hari saat merilis kejadian tersebut, pada Rabu (3/1/2018).

Lanjut Bagus, modus yang digunakan dua pelaku tersebut, barang narkotika jenis ganja dipesan melalui salah satu ekspedisi dan dibungkus dengan kertas karbon kemudian ditutupi dengan beberapa bungkus makanan ringan dan dipacking dengan mengunakan kaya.

“Kami berasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat masing-masing dengan berat brutto 820 Gram dan 810 gram, total berat brutto 1.630 kilogram,” ungapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga berasil menyita satu bungkus kertas coklat yang berisi biji dan daun kering yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat brutto 1.39 Gram, satu bungkus kertas linting rokok, tiga buah Handphone dan satu buah packing kayu.

“Kedua pelaku disangkakan UU 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 (2), Pasal 127 huruf a ayat (1).  UU 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 (2). Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page