KendariHUKUM & KRIMINAL

Dua Pemuda Kendari Dibekuk Polisi Usai Edarkan Sabu

627
×

Dua Pemuda Kendari Dibekuk Polisi Usai Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Barang Bukti Berupa Sabu, Foto : Istimewa

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Dua orang lelaki asal Kota Kendari, bernama Badol (26) dan Ardiansyah (27) ditangkap oleh Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra setelah mengedarkan narkoba jenis sabu dengan BB 26.92 gram pada Rabu 21 Oktober 2020, Pukul 16.15 Wita.

Pelaku yang di amankan, didua tempat yang berbeda yaitu di Jalan Khairil Anwar Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, dan Jalan Bangau Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat.

Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Fathurahman mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang kerap melakukan transaksi di daerah itu.

“Setelah tim Melakukan lidik, diketahui bahwa Badol merupakan pengedar sabu yang bekerja sama dengan temannya di Kota Kendari,” ujarnya.

Lanjutnya, pada saat Badol ingin mengedarkan, seketika tim Subdit II Dit Res Narkoba menangkap pelaku di Jalan Khairil Anwar Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, pihak kepolisian berhasil menemukan satu paket sabu.

Pada saat di introgasi oleh pihak kepolisian, Badol mengaku ia bekerjasama dengan rekannya untuk mengedarkan sabu.

“Dengan bantuan keterangan dari rekannya, tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Ardiansyah di Jalan Bangau Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat, dan menemukan dua paket sabuh, yang diakui oleh pelaku bahwa sabu tersebut miliknya,” jelasnya

Dari keterangan kedua pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Muna.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (2).

You cannot copy content of this page