NEWS

Dua Pengedar Sabu Tempel di Kendari Diringkus Polisi

482
Ketgam: Tersangka berinisial MM (23) dan AR (26) yang dibekuk Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Polda Sultra for MEDIAKENDARI.COM

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu berinisial MM (23) dan AR (26) pada Kamis, 22 April 2021.

Kedua pria tersebut dibekuk di Jalan Panglima Polim, Lorong PDAM, RT 06, RW 02, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M. Eka Fhaturrahman mengatakan, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 56 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto total 40 gram.

“Keduanya yang sementara berada di rumah, tim melakukan penangkapan, dilanjutkan penggeledahan di rumah serta di badan target yang disaksikan oleh masyarakat setempat,” terangnya saat dikonfirmasi.

Menurut pengakuan kedua tersangka, barang haram didapatkan dari seseorang yang berada di Kota Kendari dengan cara sistem tempel.

“Tersangka merupakan seorang pengedar sabu dan dalam mengedarkan, tersangka sebelumnya memperoleh dari seseorang yang berada di Kota Kendari dengan cara sistem tempel,” bebernya.

Untuk mengembangkan kasus tersebut, pihak kepolisian membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk saat ini pasal yang disangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version