NEWS

Dua Pria di Butur Diamankan Oleh Tim Walet Polres Butur

1714
Tampak Kedua Pelaku menggunakan baju merah dan baju abu-abu ( Foto: Ist)
Tampak Kedua Pelaku menggunakan baju merah dan baju abu-abu ( Foto: Ist)

Reporter : Asman
Editor: Sardin.D

Redaksi

BUTON UTARA – Dua pelaku yaitu Pe (22) dan Fr (23) terduga tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum terhadap Kg (16) berhasil diamankan oleh tim Walet Polres Butur. Minggu, 15 Agustus 2021.

Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton Mengungkapkan kedua pelaku diamankan dikediamannya tanpa melakukan perlawanan.

“Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Utara,”ungkapnya Minggu, 15 Agustus 2021.

Lanjut Iptu Sunarton juga menjelaskan kronologis kejadian, menurut keterangan pelapor Kg (16) mendatangi orang tuanya dengan kondisi pelipis mata kiri memar,dan luka cakar pada leher.

Sebelumnya korban sedang duduk-duduk di kebun bersama rekan-rekanya lalu didatangi oleh kedua pelaku dan menanyakan kepada korban bahwa korban telah memalak saudari perempuan pelaku disekolah.

“Namun korban menjawab tidak pernah melakukan hal tersebut kemudian korban langsung dianiaya dengan cara dipukul,” ujrnya.

“Selanjutnya korban lari untuk menghindari penganiayaan berlanjut kedalam hutan dan tembus ke Desa Tomoahi,” jelasnya.

Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 56 / VIII / 2021 / Polda Sultra / Res. Buton Utara / Spkt, tanggal 14 Agustus 2021

“Untuk kedua pelaku pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs. Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujarnya.

Sebagai informasi kedua pelaku tersebut yaitu Pe (22) dan Fr (23) keduanya merupakan saudara kandung dan salah satunya merupakan mantan Narapidana (Napi) kasus pembunuhan dan Saat melakukan aksinya salah satu pelaku dalam keadaan mabuk.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version